"Kita segera percepat proses hukumnya kalau memang sudah terbukti bersalah langsung kita tahan," sebutnya.
Baca Juga:
"Status (Serka Holmes) sudah tersangka, otak pelaku (
pembunuhan). Ditetapkan tersangka sudah kurang lebih dua minggu yang lalu. Tapi sudah ditersangkakan pada saat saksi-saksi yang menjelaskan dia melakukan penganiayaan, lalu dimasukkan ke mobil itu langsung kita tangani, kita tangkap orangnya," jelasnya.
Rio menerangkan tersangka Serka Holmes dari awal sampai sekarang ini ditahan di Pomdam I/BB.
"Sanksi hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Kesebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.
Ke empat tersangka warga sipil yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News