Medan, MPOL - J istri dari Serka Holmes Sitompul telah ditangkap petugas dari Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan hari ini, Rabu (22/1/2025) malam. J ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat dalam
pembunuhan terhadap korban eks prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa J sudah ditangkap.
"Ya sudah diamankan, dalam pemeriksaan," kata Gidion kepada Medan Pos.
Saat disinggung apa peran J dalam kasus
pembunuhan ini, Gidion belum bisa memastikan karena J masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Nunggu hasil pemeriksaan ya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial J dikabarkan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. J merupakan istri dari Serka Holmes anggota TNI-AD dari Kodam I/BB yang lebih dulu ditangkap oleh Pomdam I/BB.
Holmes sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak pelaku
pembunuhan terhadap mantan prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, J yang disebut-sebut bekerja di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini ditangkap di persimpangan
traffic light Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.
Belum diketahui secara pasti apa peran J saat korban dihabisi secara tragis oleh suami dan sejumlah warga sipil lainnya.
Sebelumnya, Panglima Kodam I/ Bukit Barisan (BB), Mayjen TNI Rio Firdianto menegaskan Serka Holmes Sitompul (HS) sudah ditetapkan tersangka dalam kasus
pembunuhan terhadap Andreas Sianipar. Selain itu, Serka Holmes juga sudah ditahan di Pomdam I/ BB.
"Kita sudah melakukan yang pertama sebelum (Serka Holmes) terbukti melakukan penganiyaan dan
pembunuhan kita sudah menahan yang bersangkutan karena kita juga tidak mau dia menghilangkan barang bukti dan lain-lainnya," kata Rio Firdianto kepada sejumlah wartawan di Kodam I/BB, Jumat (27/12/2024) sore.
Rio menjelaskan selain itu ada juga saksi-saksi yang menyatakan Serka Holmes adalah pelaku penganiayaan dan menyebabkan korban tewas. Hal ini setelah alat bukti semakin menguat dan pihaknya sudah pasti menahan Serka Holmes untuk diproses hukum.
"Kita segera percepat proses hukumnya kalau memang sudah terbukti bersalah langsung kita tahan," sebutnya.
"Status (Serka Holmes) sudah tersangka, otak pelaku (
pembunuhan). Ditetapkan tersangka sudah kurang lebih dua minggu yang lalu. Tapi sudah ditersangkakan pada saat saksi-saksi yang menjelaskan dia melakukan penganiayaan, lalu dimasukkan ke mobil itu langsung kita tangani, kita tangkap orangnya," jelasnya.
Rio menerangkan tersangka Serka Holmes dari awal sampai sekarang ini ditahan di Pomdam I/BB.
"Sanksi hukumannya hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Kesebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.
Ke empat tersangka warga sipil yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News