Deli Serdang, MPOL - Seorang remaja di Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat polisi tengah melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor),
geng motor dan
tawuran di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni Samsudin Lubis (19) warga Jalan Pasar I, Gang Nasution, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan setelah melaksanakan apel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, polisi selanjutnya menyebar melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan bentrokan (
tawuran)
geng motor.
Patroli yang dilakukan menyisir lokasi yang dilaporkan sering terjadi
tawuran seperti di Desa Saentis, Desa Kolam, Desa Sampali, Jalan Besar Tembung, Jalan Pasar V Desa Tembung, Jalan Beringin, Jalan Bustamam, Jalan Rel Desa Bandar Klippa, Jalan Letda Sujono dan Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang.
Namun, setelah melintasi sejumlah jalan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah remaja akan
tawuran di Jalan Pasar I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kemudian petugas langsung datang ke lokasi dan membubarkan para remaja yang berkumpul yang diduga akan melakukan
tawuran. Ada satu remaja yang kita amankan dan tiga bilah sajam jenis
celurit yang dibuang dan oleh anak-anak pelaku
tawuran," kata Gidion kepada Medan Pos, Minggu (26/1/2025).
Lalu, petugas kembali melaksanakan patroli dengan menyambangi tempat-tempat yang dianggap rawan dan membubarkan para remaja yg berkumpul hingga larut malam.
"Untuk remaja yang diamankan itu penanganan perkaranya ditangani Polsek Medan Tembung," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News