Sabtu, 20 Juni 2026

Bang Didot Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Ada 'Ordal' yang Terlibat

Budi Ardiansyah - Sabtu, 20 Juni 2026 21:34 WIB
Bang Didot Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Ada 'Ordal' yang Terlibat
Ist
3 pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Labuhanbatu, MPOL - Terus buktikan komitmen, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah asuhan AKP Hardiyanto S.H.,M.H, berhasil bongkar jaringan narkoba jenis Sabu-sabu dan Pod Getar merk Yakuza XL di Lapas Kelas III Labuhan Bilik Kabupaten setempat.

Baca Juga:
Tak tanggung, hasil ungkap peredaran narkoba di Lapas itupun, menguak tabir gelap di lingkungan Penjara Negara tersebut dengan barang bukti yang terbilang cukup signifikan, dan diduga kuat adanya keterlibatan 'orang dalam' (ordal_) sehingga barang haram tersebut bisa merangkak masuk ke dalam lembaga setempat.

"Ya, ada 3 pelaku yang diamankan, salah satunya pegawai lapas," demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,M.H, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Sesuai informasi yang dihimpun medanposonline.com, barang bukti yang diamankan berupa, 6 bungkus Sabu seberat 250 Gram, 10 paket liquid Pod Getar merk Yakuza XL, 1 bungkus Sabu seberat 8,16 Gram, 5 butir ekstasy, 4 pcs alat hisap elektrik, 1 unit HP, serta beberapa vod getar lainnya yang sudah terpakai.

Adapun ke-3 pelaku dan 5 warga binaan lainnya yang diamankan berinisial masing-masing yakni, AI (Pegawal Lapas), dan 7 warga binaan yakni FIN, PH alias Tole (36) alamat Link, Kampung Makmur, Kel. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan, YIML (26) alamat Dusun Sei Merdeka, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah - Labuhanbatu, IH (27) alamat Jl. Rel Kereta Api, Link. III Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kemudian, SN alias brewok (31) alamat Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong - Labuhanbatu Utara, MHM (24) alamat Simaninggir Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu - Padang Lawas, dan SN alias Naran (49) alamat Lingkungan RM 1 Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan - Labuhanbatu.

Pejabat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang akrab disapa 'Bang Didot' ini menguraikan, kronologis pengungkapan jaringan narkoba di Lapas tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu dan Vape (Pod Getar) jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Satrawan ginting SH, berhasil mengamankan pegawai Lapas labuhanbilik berinisial AI di halaman lembaga pemasyarakatan setempat.

Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.16 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning, 1 buah liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, 1 buah liquid vape dengan merek Rolv, 2 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game.

Kemudian, 1 buah alat hisap elektrik warna hijau dengan merek Djoy, 1 buah alat hisap elektrik warna kuning dengan merek Rolv, 1 buah alat hisap elektrik warna hitam dengan merek Relx, 1 buah kotak warna abu abu dengan bertuliskan Djoy Beam Pro, 1 buah plastik warna putih, 1 unit HP Oppo android warna ungu.

Tidak berhenti disitu, setelah dikembangkan petugas kembali mendapatkan 1 nama pelaku lainnya yang tak lain adalah FIN yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.

"Berdasarkan hasil keterangan AI (pegawai Lapas), dia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang warga binaan berinisial FIN yang sebentar lagi akan bebas," urai Kasat.

Masih melanjutkan pengembangan, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 WIB, dan melakukan koordinasi dengan Kalapas, tim Opsnal lakukan pemeriksaan ke dalam sel tahanan dan mengamankan PH alias Tole yang menguasai Narkoba.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pun terbilang cukup banyak yakni, 6 bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 250 gram, 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, 1 bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong, lakban Kuning dan Tisu pembalut bungkusan Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna Hitam, dan 1 set bantal.

Belum juga berhenti dan terus tingkatkan pengembangan, Satreskoba Polres Labuhanbatu akhirnya kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan sebanyak 5 warga binaan lainnya.

"Kita lakukan pemeriksaan lanjut, dan ada 5 warga binaan lainnya yang turut dimintai keterangan untuk mengetahui keterlibatannya masing-masing," jelas AKP Hardiyanto.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru