Medan, MPOL - Satreksrim Polrestabes Medan diminta untuk menyetujui permintaan korban agar menghadirkan dan memeriksa
saksi ahli dalam kasus
penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan terlapor owner
arisan online berinisial NS.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan korban Intan Aseh melalui kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm, Sevendy Christyan kepada wartawan.
Savendy mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan penyidik agar memenuhi permintaan pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap
saksi ahli atas nama Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H atas laporan polisi (LP) nomor LP/ B/ 717/ II/ 2023/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Februari 2023.
Surat yang ditujukan itu berisi agar dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang diajukan dari korban.
"Terkait perkembangan terbaru yang kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak jaksa yang mana intinya penyidik disuruh untuk meriksa ahli pidana dan perdata," kata Sevendy kepada Medan Pos di Medan, Selasa (28/1/2025).
Sevendy mengungkapkan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata menyatakan laporan kliennya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News