"Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan. Kami ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam surat yang telah diserahkan pada 24 Januari 2025 kemarin, Sevendy memohon kepada Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan untuk sensitif dan tanggap terhadap laporan tersebut.
"Pada Maret 2023 si terlapor (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli sebelumnya," sebutnya.
Oleh karena itu, Sevendy sekali lagi sangat memohon kepada Kapolrestabes Medan untuk tanggap terhadap laporan kliennya yang hanya menginginkan keadilan.
"Klien kita dirugikan, nominalnya sekitar
Rp 78 juta. Tapi terlepas daripada itu klien kita hanya minta keadilan dari laporannya ini supaya dapat dan merasa setiap hal yang ia alami terpenuhi. Terlalu sakit laporan ini, kalau kami tak salah di tahun 2023 sampai sekarang masih dikembalikan P19 oleh jaksa," ujarnya.
Berita acara (BA) koordinasi, sambung Sevendy, intinya melakukan pemeriksaan ahli pidana. Padahal menurutnya sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, harusnya sudah dilakukan hal itu. Namun, yang membuat Sevendy heran kenapa permintaan pemeriksaan
saksi ahli kembali diminta jaksa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News