"Sampai sejauh ini kami tim kuasa hukum tetap meyakini perbuatan terlapor ini murni perbuatan pidana," harapnya.
Baca Juga:
"Sebenarnya untuk korban banyak. Cuma klien kami yang berani kami sebutkan untuk menyuarakan haknya dikarenakan sudah dizalimi terlapor, makanya klien kami tetap bersikukuh hanya menginginkan keadilan dari laporannya ini," tambahnya.
Di luar itu, Sevendy mengaku surat yang dikirim ke Polrestabes Medan dibuat dengan tembusan Kapolda Sumut, Bag Wassidik, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi akan mengecek laporan tersebut. Pasalnya, kasus itu dilaporkan sejak Februari 2023, sementara Gidion baru menjabat sebagai Kapolrestabes pada Oktober 2024.
"Saya cek dulu ya," kata Gidion kepada Medan Pos. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News