Jumat, 27 Juni 2025

Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli, Terlapor Sempat Ditersangkakan

Ardi Yanuar - Selasa, 28 Januari 2025 16:55 WIB
Korban Arisan Online Minta Polrestabes Medan Periksa Saksi Ahli, Terlapor Sempat Ditersangkakan
Ardi.
Sevendy Christyan kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan arisan online saat diwawancarai.
Medan, MPOL - Satreksrim Polrestabes Medan diminta untuk menyetujui permintaan korban agar menghadirkan dan memeriksa saksi ahli dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan terlapor owner arisan online berinisial NS.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan korban Intan Aseh melalui kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm, Sevendy Christyan kepada wartawan.

Savendy mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan penyidik agar memenuhi permintaan pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli atas nama Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H atas laporan polisi (LP) nomor LP/ B/ 717/ II/ 2023/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Februari 2023.

Surat yang ditujukan itu berisi agar dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang diajukan dari korban.

"Terkait perkembangan terbaru yang kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak jaksa yang mana intinya penyidik disuruh untuk meriksa ahli pidana dan perdata," kata Sevendy kepada Medan Pos di Medan, Selasa (28/1/2025).

Sevendy mengungkapkan kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata menyatakan laporan kliennya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana.

"Untuk itu kami kemarin ada menyampaikan permohonan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan. Kami ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang coba kami hadirkan," jelasnya.

Dalam surat yang telah diserahkan pada 24 Januari 2025 kemarin, Sevendy memohon kepada Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan untuk sensitif dan tanggap terhadap laporan tersebut.

"Pada Maret 2023 si terlapor (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, akan tetapi ada indikasi bahwa laporan kami akan dihentikan mengingat hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua ahli sebelumnya," sebutnya.

Oleh karena itu, Sevendy sekali lagi sangat memohon kepada Kapolrestabes Medan untuk tanggap terhadap laporan kliennya yang hanya menginginkan keadilan.

"Klien kita dirugikan, nominalnya sekitar Rp 78 juta. Tapi terlepas daripada itu klien kita hanya minta keadilan dari laporannya ini supaya dapat dan merasa setiap hal yang ia alami terpenuhi. Terlalu sakit laporan ini, kalau kami tak salah di tahun 2023 sampai sekarang masih dikembalikan P19 oleh jaksa," ujarnya.

Berita acara (BA) koordinasi, sambung Sevendy, intinya melakukan pemeriksaan ahli pidana. Padahal menurutnya sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, harusnya sudah dilakukan hal itu. Namun, yang membuat Sevendy heran kenapa permintaan pemeriksaan saksi ahli kembali diminta jaksa.

"Sampai sejauh ini kami tim kuasa hukum tetap meyakini perbuatan terlapor ini murni perbuatan pidana," harapnya.

"Sebenarnya untuk korban banyak. Cuma klien kami yang berani kami sebutkan untuk menyuarakan haknya dikarenakan sudah dizalimi terlapor, makanya klien kami tetap bersikukuh hanya menginginkan keadilan dari laporannya ini," tambahnya.

Di luar itu, Sevendy mengaku surat yang dikirim ke Polrestabes Medan dibuat dengan tembusan Kapolda Sumut, Bag Wassidik, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi akan mengecek laporan tersebut. Pasalnya, kasus itu dilaporkan sejak Februari 2023, sementara Gidion baru menjabat sebagai Kapolrestabes pada Oktober 2024.

"Saya cek dulu ya," kata Gidion kepada Medan Pos. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru