Sabtu, 16 Agustus 2025

Kronologi Penangkapan 2 Kurir 53 Kg Sabu-10.000 Butir H5, Baru Sekali Berhasil

Ardi Yanuar - Sabtu, 03 Februari 2024 15:35 WIB
Kronologi Penangkapan 2 Kurir 53 Kg Sabu-10.000 Butir H5, Baru Sekali Berhasil
Ist.
Kedua kurir narkoba tampak memakai sebo dan baju tahanan tengah digiring polisi.
"Jadi, kedua tersangka ini mengambil, mengecek dan mengantar sabu serta H5 ini ke Pekanbaru atas perintah bosnya berinisial TM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan alias DPO," ungkapnya.

Baca Juga:

AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa kedua kurir narkoba ini sudah dua kali menjalankan bisnis kejahatan extra ordinary ini. Bahkan, mobil yang digunakan kedua tersangka juga memakai plat palsu.

"Pengakuan dari tersangka sudah pernah sekali (berhasil mengantar narkoba), ini yang kedua kali. Upah yang diterima baru uang operasional sebesar Rp. 10 juta," terangnya.

"Plat mobil yang digunakan tersangka itu palsu. Aslinya dengan nomor polisi BM 1882 TZ," tambahnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI no. 5 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Polrestabes Medan GSN di Pancur Batu, Bandar dan 26 Paket Sabu Diamankan
Kapolres Batu Bara Berikan Reward Kepada 31 Personel Yang Berprestasi
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Penjual Sabu
Dikasih Upah Rp 50 Ribu, Mamang Jual Sabu ke Polisi Nyaru Pembeli
komentar
beritaTerbaru