Maruli Siahaan Tunjukkan Komit Dukung Pembangunan Gereja
Percut, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I sekaligus Pemerhati HKBP, Kombes Pol. (Purn
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Polisi secara resmi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 2 kurir yang membawa 53 kg sabu di Pekanbaru. Selain mengamankan sabu dari kedua tersangka DN (28) dan TJ (28) warga Tangerang, Banten ini polisi juga mengamankan sebanyak 10.000 butir pil erimin/ happy five (H5).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun menjelaskan awal mula penangkapan terhadap kedua tersangka. Kata Teddy, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya pengiriman sabu dan pil erimin di Jalan Lintas Sumatera, Riau. Dari informasi itu petugas lalu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (29/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB, petugas kemudian melihat mobil Xenia warna biru BM 1798 VF melintas. Dari arah belakang, mobil petugas pun membuntuti mobil tersebut dan langsung melakukan penghadangan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman, Kota Pekanbaru, Riau. Ketika dihadang, petugas melihat tersangka DN dan menyuruhnya untuk turun dari mobil.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 4 goni yang di dalamnya terdapat 53 bungkus Teh Cina berisi 53 kg sabu dan H5," kata Teddy didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jhon HR Sitepu di Mapolrestabes Medan, Sabtu (3/1/2024).
Setelah dihitung, jumlah sabu yang diamankan sebanyak 53.000 gram. Sementara pil H5 berjumlah 10.000 butir dengan berat 2000 gram.
Ketika diinterogasi, kedua kurir mengaku barang haram itu merupakan milik bosnya berinisial TM. Lalu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka DN ke kosannya. Dari kos tersebut diamankan tersangka TJ.
"Jadi, kedua tersangka ini mengambil, mengecek dan mengantar sabu serta H5 ini ke Pekanbaru atas perintah bosnya berinisial TM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan alias DPO," ungkapnya.
AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa kedua kurir narkoba ini sudah dua kali menjalankan bisnis kejahatan extra ordinary ini. Bahkan, mobil yang digunakan kedua tersangka juga memakai plat palsu.
"Pengakuan dari tersangka sudah pernah sekali (berhasil mengantar narkoba), ini yang kedua kali. Upah yang diterima baru uang operasional sebesar Rp. 10 juta," terangnya.
"Plat mobil yang digunakan tersangka itu palsu. Aslinya dengan nomor polisi BM 1882 TZ," tambahnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI no. 5 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *
Percut, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I sekaligus Pemerhati HKBP, Kombes Pol. (Purn
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sekretariat HMI Komisariat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unimed yang berada di Jalan Pelita I, Gang Pen
Sumatera Utara
Sergai, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII F
Sumatera Utara
Deli Serdang, MPOL Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat serta kehidupan keagamaan yang harmonis, Kombes Pol. (Pur
Sumatera Utara
Medan, MPOLPolda Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanju
Peristiwa
Medan, MPOL Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD tetap mengingatkan siswa dan pelajar untuk se
Politik
Medan, MPOL PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadirkan Program Pertamina
Sumatera Utara
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, SH, menegaskan pentingnya menanamkan kembali nilainilai Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada
Sumatera Utara
Medan, MPOL Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar masa tunggu haji diupayakan dapat dipangkas, mengingat masa tunggu antara 20 hing
Sumatera Utara