Kamis, 15 Mei 2025

Kronologi Penangkapan 2 Kurir 53 Kg Sabu-10.000 Butir H5, Baru Sekali Berhasil

Ardi Yanuar - Sabtu, 03 Februari 2024 15:35 WIB
Kronologi Penangkapan 2 Kurir 53 Kg Sabu-10.000 Butir H5, Baru Sekali Berhasil
Ist.
Kedua kurir narkoba tampak memakai sebo dan baju tahanan tengah digiring polisi.

Medan, MPOL - Polisi secara resmi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 2 kurir yang membawa 53 kg sabu di Pekanbaru. Selain mengamankan sabu dari kedua tersangka DN (28) dan TJ (28) warga Tangerang, Banten ini polisi juga mengamankan sebanyak 10.000 butir pil erimin/ happy five (H5).

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun menjelaskan awal mula penangkapan terhadap kedua tersangka. Kata Teddy, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya pengiriman sabu dan pil erimin di Jalan Lintas Sumatera, Riau. Dari informasi itu petugas lalu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Senin (29/1/2024) sekira pukul 17.30 WIB, petugas kemudian melihat mobil Xenia warna biru BM 1798 VF melintas. Dari arah belakang, mobil petugas pun membuntuti mobil tersebut dan langsung melakukan penghadangan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman, Kota Pekanbaru, Riau. Ketika dihadang, petugas melihat tersangka DN dan menyuruhnya untuk turun dari mobil.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 4 goni yang di dalamnya terdapat 53 bungkus Teh Cina berisi 53 kg sabu dan H5," kata Teddy didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jhon HR Sitepu di Mapolrestabes Medan, Sabtu (3/1/2024).

Setelah dihitung, jumlah sabu yang diamankan sebanyak 53.000 gram. Sementara pil H5 berjumlah 10.000 butir dengan berat 2000 gram.

Ketika diinterogasi, kedua kurir mengaku barang haram itu merupakan milik bosnya berinisial TM. Lalu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka DN ke kosannya. Dari kos tersebut diamankan tersangka TJ.

"Jadi, kedua tersangka ini mengambil, mengecek dan mengantar sabu serta H5 ini ke Pekanbaru atas perintah bosnya berinisial TM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan alias DPO," ungkapnya.

AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa kedua kurir narkoba ini sudah dua kali menjalankan bisnis kejahatan extra ordinary ini. Bahkan, mobil yang digunakan kedua tersangka juga memakai plat palsu.

"Pengakuan dari tersangka sudah pernah sekali (berhasil mengantar narkoba), ini yang kedua kali. Upah yang diterima baru uang operasional sebesar Rp. 10 juta," terangnya.

"Plat mobil yang digunakan tersangka itu palsu. Aslinya dengan nomor polisi BM 1882 TZ," tambahnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI no. 5 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Lantas Polrestabes Medan Siagakan Personel di Titik Rawan Macet dan Longsor Jalur Medan - Berastagi
Anggota Dituding Salah Penilangan : Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu
Sempat Dikejar Hingga Pelaku Terjatuh, Polrestabes Medan Tangkap Kurir 22 Kg Sabu
Satu Lagi Pelaku yang Terlibat Kasus Bongkar Rumah Mewah Rp 1 Miliar Ditangkap
komentar
beritaTerbaru