Medan, MPOL - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan menegaskan bahwa Kompol Dedy Kurniawan dipecat dari anggota Polri.
Baca Juga:
Hasil daripada keputusan itu diambil setelah Kasubbgamin Binops Ditsamapta Polda Sumut selesai menjalani sidang perdana yang digelar Bidpropam Polda Sumut.
Ferry menyebut ada hal yang memberatkan hingga Kompol Dedy Kurniawan akhirnya diputuskan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sidang kode etik tersebut digelar oleh Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 s.d 17.00 WIB.
"Sidang tadi dipimpin oleh pak Karo SDM Polda Sumut, (KBP Philemon Ginting), dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," kata Ferry, Rabu (6/5/2026) sore.
Adapun pertimbangan dan sesuatu hal yang memberatkan sehingga diambil keputusan agar Kompol Dedy Kurniawan di PTDH, Ferry menyebut yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Dari hasil daripada yang dilakukan oleh penyidik kami dikatakan bahwa yang bersangkutan (Kompol Dedy Kurniawan) tidak kooperatif, seperti itu," ungkapnya.
Usai mendengar hasil putusan sidang, Kompol Dedy Kurniawan merasa keberatan dan berupaya mengajukan banding.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News