Rabu, 06 Mei 2026

Keberatan-Mengajukan Banding, Hal Ini Ternyata yang Memberatkan Kompol Dedy Kurniawan sampai Dipecat

Ardi Yanuar - Rabu, 06 Mei 2026 21:17 WIB
Keberatan-Mengajukan Banding, Hal Ini Ternyata yang Memberatkan Kompol Dedy Kurniawan sampai Dipecat

"Ya, setelah kita mengumumkan hasil daripada sidang yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding," katanya.

Baca Juga:

Saat disinggung berapa lama waktu proses banding yang diajukan Kompol Dedy Kurniawan, Ferry mengatakan akan mempercepatnya.

Diberitakan, usai menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) akhirnya dipecat dari anggota Polri.

Sidang yang baru pertama kali digelar itu menghasilkan keputusan bahwa Kompol Dedy Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dirinya menggunakan 'pod getar' atau vape mengandung narkotika dan tindakan asusila viral di media sosial.

Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting itu berlangsung sejak Rabu (6/5/2026) pagi hingga sore hari.

Kompol Dedy Kurniawan diketahui kerap bermasalah dan telah melakukan pelanggaran berulang kali. Meskipun diputuskan PTDH, Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu kabarnya mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Kompol Dedy Kurniawan Dipecat dari Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru