"Jadi, kedua tersangka ini mengambil, mengecek dan mengantar
sabu serta
H5 ini ke Pekanbaru atas perintah bosnya berinisial TM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan alias DPO," ungkapnya.
Baca Juga:
AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa kedua kurir narkoba ini sudah dua kali menjalankan bisnis kejahatan extra ordinary ini. Bahkan, mobil yang digunakan kedua tersangka juga memakai plat palsu.
"Pengakuan dari tersangka sudah pernah sekali (berhasil mengantar narkoba), ini yang kedua kali. Upah yang diterima baru uang operasional sebesar Rp. 10 juta," terangnya.
"Plat mobil yang digunakan tersangka itu palsu. Aslinya dengan nomor polisi BM 1882 TZ," tambahnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI no. 5 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News