Senin, 17 Maret 2025

Mediasi Ahli Waris dan Warga Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia, Sepakat Tidak ada Penggusuran

Josmarlin Tambunan - Senin, 03 Februari 2025 11:51 WIB
Mediasi Ahli Waris dan Warga Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia,  Sepakat Tidak ada Penggusuran
Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai mediasi 17 hektare lahan, Jumat (31/1/2025)(ist)
Medan, MPOL: Pihak Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli menggelar mediasi antara ahli waris dan warga soal kepemilikan 17 Hektare (ha) lahan di 3 lingkungan, Jum'at (31/1/2025).

Baca Juga:
Mediasi yang digelar di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia itu dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.

Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berbunyi: (Tanah ini dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.No.77 Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Atas putusan No:269 Pdt.G/2011/PN.Mdn jo.Putusan No.641/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Hadir dalam mediasi itu, Camat Medan Deli diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Dalam mediasi yang diisi dengan tanya warga dan jawab ahli waris itu, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.

"Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran," ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak.

Sementara, perwakilan dan juru bicara ahli waris Adil Moraza Nasution menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan penggusuran terhadap warga, meski belum mampu mengurus alas hak.

"Kita memang komitmen dari awal tanah yang dimiliki ahli waris saat ini, untuk masyarakat kita tidak ada penggusuran mutlak. Selama masyarakat belum mampu untuk menyelesaikan urusan biaya ke kita, dia tetap boleh tinggal di situ," tegas Adil.

Dia menyebut, eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah usaha yang selama ini menyewa, namun tidak diketahui dengan siapa.

"Tidak ada mereka memiliki di situ," ujarnya.

Adil mengaku, pihaknya sudah enam kali melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, tapi tidak ditanggapi.

Dalam mediasi itu salah seorang warga mengaku sempat cemas karena beredar isu tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan orang lain akan dieksekusi.

"Karena ada pemasangan plank akan dilakukan penggusuran, saya keberatan," ujar Nababan, warga lingkungan 17.

Tapi, kegelisahan warga sudah dijawab dengan bijaksana oleh ahli waris. Selain tidak melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga, juga akan membantu kepemilikan alas hak yang sah.

"Mau legalkan lahan buat surat tanah boleh ke ahli waris," jawab Adil.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Bersama Bhayangkari Ranting Medan Timur Santuni Warga Kurang Mampu
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Momen Bulan Suci Ramadhan, Polri  Peduli Bantu Warga
Darma DPO Polrestabes Medan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung
Dirjen Pas Sentuh Hati Warga Binaan, Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane
Brimob Polda Sumut Bersama Kodim 0204/DS Bagikan 200 Paket Takjil untuk Warga Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru