Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam aksinya ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku AH berperan mendorong/ mengganjal daun pintu rumah untuk dicongkel/dibuka, memantau turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah. Pelaku juga merusak cctv dan mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
Baca Juga:
"Pelaku AAR ini merupakan residivis tahun 2019 dan otak pelaku. Perannya membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban lalu merusak dan mengambil cctv, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025) sore.

AW pecatan TNI (lingkar putih) yang ditangkap karena menjadi jaringan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi.
Selanjutnya RL berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil, MJA berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil pencurian dari AAR sebesar Rp 2 juta, L berperan turut serta membantu para pelaku membuka brankas, membakar barang bukti surat-surat berharga dengan menyediakan tempat, menguburkan brankas milik korban di belakang rumah dan menerima bagian hasil sebesar Rp 8 juta.
Kemudian, FP berperan menerima uang Rp 8,7 juta hasil curian dari pelaku AAR untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) di Lampung. Selain itu, FP juga menerima uang Rp 500.000 lalu membeli sepucuk senpi untuk melakukan pencurian.
"Sementara pelaku AW merupakan pecatan TNI dari Yonkav 2/ Tank, Semarang, berperan menikmati hasil curian. Pelaku juga tinggal bersama pelaku AAR dan juga menggunakan senpi saat beraksi," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News