JTP Resmikan Tiga Fasilitas Strategis di RSUD Tarutung
Taput, MPOL Demi peningkatan standar pelayanan kesehatan masyarakat, &lrmBupati Taput Dr. JTP Hutabarat resmikan tiga fasilitas strategis
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Sebanyak tujuh pelaku jaringan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi diringkus polisi. Ketujuh pelaku itu ditangkap oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Dari ketujuh pelaku yang ditangkap satu di antaranya merupakan pecatan TNI. Komplotan pelaku ini beraksi di rumah milik A yang berada di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi pencurian itu diketahui korban pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban mengalami kerugian berupa sebuah brangkat yang dicuri berisi dua buah sertifikat hak milik (SHM) Rumah, 11 buah BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200 juta serta surat-surat berharga lainnya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Para pelaku yang ditangkap yakni AH (19) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, AAR alias Saepullah (38) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, RL (32) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian MJA (26) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan/ Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (43) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (40) warga Jalan Bumi Jaya, Кесamatan Tengah, Bandar Lampung dan AW (30) warga Perumahan Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kota Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam aksinya ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku AH berperan mendorong/ mengganjal daun pintu rumah untuk dicongkel/dibuka, memantau turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah. Pelaku juga merusak cctv dan mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.
"Pelaku AAR ini merupakan residivis tahun 2019 dan otak pelaku. Perannya membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban lalu merusak dan mengambil cctv, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025) sore.

Selanjutnya RL berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil, MJA berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil pencurian dari AAR sebesar Rp 2 juta, L berperan turut serta membantu para pelaku membuka brankas, membakar barang bukti surat-surat berharga dengan menyediakan tempat, menguburkan brankas milik korban di belakang rumah dan menerima bagian hasil sebesar Rp 8 juta.
Kemudian, FP berperan menerima uang Rp 8,7 juta hasil curian dari pelaku AAR untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) di Lampung. Selain itu, FP juga menerima uang Rp 500.000 lalu membeli sepucuk senpi untuk melakukan pencurian.
"Sementara pelaku AW merupakan pecatan TNI dari Yonkav 2/ Tank, Semarang, berperan menikmati hasil curian. Pelaku juga tinggal bersama pelaku AAR dan juga menggunakan senpi saat beraksi," ungkapnya.
Gidion menjelaskan komplotan pelaku ini sudah tiga kali beraksi di Sumatera Utara. Pertama di Pematangsiantar dengan sekali berhasil dan sekali gagal di kota yang sama. Lalu yang ketiga beraksi di Komplek Cemara Hijau.
"Para pelaku ini ada yang kita tangkap saat tim sedang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa komplotan ini akan kembali melakukan aksi serupa di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat. Lalu dilakukan penyergapan dan langsung ditangkap pada Rabu (4/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Kemudian petugas yang membagi tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pencarian barang bukti brangkas yang dicuri di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
"Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, ketiga pelaku AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki masing-masing pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kompolotan ini telah beberapa kali membongkar rumah mewah di berbagai provinsi, sperti di Deli Serdang, Medan, Pematangsiantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa. Dalam jaringan curat ini, petugas masih memburu satu pelaku lagi berinisial S yang berperan masuk ke dalam rumah korban dan mengangkat brankas dari dalam kamar ke dalam mobil.
Sebagai barang bukti petugas mengamankan di antaranya dua pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver, sepucuk senpi jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, sebuah gunting besi dan dua obeng yang digunakan untuk memotong gembok dan membuka pintu rumah.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu B 3829 UPI, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu dan dua unit motor Honda PCX warna merah.
"Terhadap para pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4-e, 5-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Gidion, mengakhiri. *
Taput, MPOL Demi peningkatan standar pelayanan kesehatan masyarakat, &lrmBupati Taput Dr. JTP Hutabarat resmikan tiga fasilitas strategis
Sumatera Utara
Samosir, MPOL Bupati Samosir Vandiko T Gultom, bersama Kapoksi Konservasi Air Direktur Jendral Lahan Dan Irigasi Pertanian Kementerian Pert
Sumatera Utara
Medan, MPOL Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet yang merugikan korban
Hukum
Jakarta, MPOL Dalam rangkaian momentum peringatan Hari Kartini, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyelenggarakan Kartini BISA F
Nusantara
Medan, MPOL Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38) kembali digela
Hukum
Medan, MPOL Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH sebagai Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repu
Sumatera Utara
Polrestabes Medan menerima kunjungan Tim Penelitian Tahap I Sespim Lemdiklat Polri.Rombongan Tim yang Dipimpin Kombes Pol Suprayitno, SIK
Sumatera Utara
Medan, MPOLAndi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat masih ditahan di Polda Sumut.Kasus yang m
Hukum
Batubara, MPOL Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara bersama pihak Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu yang digelar,
Sumatera Utara
Deliserdang, MPOL Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Pertamina Patra Niaga Regional Sum
Ekonomi