Kamis, 30 April 2026

Kesaksian Mantan Mertua Dinilai Tak Jelas, Sidang Dugaan KDRT Sherly Diwarnai Tanda Tanya

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 30 April 2026 19:23 WIB
Kesaksian Mantan Mertua Dinilai Tak Jelas, Sidang Dugaan KDRT Sherly Diwarnai Tanda Tanya
Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa Sherly saat didengarkan keterangannya di Ruang Utama PN Lubukpakam. (Ping)
Medan, MPOL -Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:
Sidang menghadirkan saksi Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa. Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Sinaga, saksi menyebut adanya insiden antara anaknya, Rolan, dengan Sherly. Ia mengklaim wajah Rolan sempat terdorong, kacamatanya diremas lalu dibuang.

Peristiwa disebut terjadi pada 5 April 2024 di rumah mereka di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang. Saat itu, kakak terdakwa, Yanty, datang dan berupaya membawa dua anak Sherly keluar rumah, namun dihalangi Rolan. Akibat kejadian itu, Rolan diklaim mengalami luka di bagian hidung dan tangan kiri.

Namun, keterangan saksi mulai dipertanyakan saat tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonsom Sibarani dan Togar Lubis, melakukan pemeriksaan silang. Saksi dinilai tidak mampu menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan secara rinci.

Kuasa hukum kemudian meminta rekaman CCTV diputar di persidangan. Saat rekaman ditampilkan, saksi tampak kesulitan mengaitkan keterangannya dengan peristiwa dalam video. Bahkan, ia mengaku tidak mengingat detail kejadian saat didalami lebih lanjut.

Situasi ini memicu reaksi di ruang sidang. Kuasa hukum menegaskan pentingnya kejelasan waktu dan kondisi dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Kejanggalan lain muncul ketika saksi sebelumnya mengaku sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit. Namun dalam rekaman CCTV, kondisi saksi terlihat normal dan masih dapat beraktivitas, termasuk naik turun tangga.

Majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang juga menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, saksi disebut hanya mengetahui kejadian dari cerita Rolan, bukan melihat langsung. Saat dikonfirmasi, saksi menyatakan keterangannya di persidangan yang benar.

Di sisi lain, tim PH terdakwa juga mempertanyakan keutuhan rekaman CCTV yang diajukan jaksa. Mereka menilai hanya sebagian rekaman yang ditampilkan, padahal disebut ada lebih banyak bukti video. Selain itu, dalam rekaman tidak terlihat adanya keluhan dari Rolan terkait dugaan penganiayaan.

Jaksa turut menghadirkan saksi lain, petugas keamanan perumahan Irvan Syahputra. Ia mengaku datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya teriakan minta tolong. Namun, menurutnya, saat itu Sherly tidak menyebut adanya pemukulan dan hanya ingin keluar dari rumah. Keterangan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru