Selasa, 16 Juni 2026

Kuasa Hukum YP HKBP Padang Bulan Akan Tempuh Upaya Hukum

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 16 Juni 2026 21:57 WIB
Kuasa Hukum YP HKBP Padang Bulan Akan Tempuh Upaya Hukum
Kuasa Hukum Sarma Hutajulu didampingi Pengurus YP HKBP Padang Bulan kepada wartawan ( pung)
Medan, MPOL -Sarma Hutajulu selaku Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan ( YP) HKBP Padang Bulan memberi waktu hingga 21 Juni 2026 kepada BS untuk menyelesaikan soal pencemaran nama baik yayasan sebelum ditempuh upaya hukum.

Baca Juga:
" Kami memberi waktu hingga tanggal 21 Juni 2026 kepada BS untuk menyelesaikan soal pencemaran nama baik yayasan jika tetap diabaikan kami akan mengajukan BS ke polisi," kata Sarma Hutajulu didampingi Ketua YP HKBP Padang Bulan Dr Kuras Purba, Bendahara Dr E br Sinurat dan Pengawas yayasan T Pakpahan kepada wartawan di Kantor LBH Global Nusantara Medan, Selasa (16/6/2026)

Menurut Sarma, sebelum upaya hukum dilakukan, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada BS agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.Namun hingga kini somasi tersebut tidak mendapat jawaban

"Kami menganggap BP tidak beretikad baik untuk menyelesaikan persoalan pencemaran nama baik yayasan, sehingga kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas lagi,"ujar Sarma

Sarma mensinyalir sejak upaya hukum yang dilakukan BS terhadap Yayasan tidak diterima ( NO) oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, maka BS menerbitkan dua Akte Notaris No 07 tanggal 7 September 2025 yang menunjuk BS sendiri selaku Ketua Pembina YP HKBP Padang Bulan dan Akte Notaris No 15 tanggal 13 April 2026 sebagai dasar melantik kepengurusan baru yayasan

Menurut Sarma, tindakan BS yang mencampur adukan sanksi gereja dengan badan hukum Perdata tidak masuk akal, karena Yayasan badan hukum mandiri yang tunduk pada UU Yayasan RI bukan lembaga keagamaan yang bisa diintervensi

Dijelaskan, tindakan BS itu jelas telah menciderai nama baik institusi pendidikan dan melanggar hukum

Sebelumnya Ketua YP HKBP Padang Bulan Kuras Purba mengakui tindakan BS itu bertujuan menggusur pengurus yayasan yang dibentuk sejak 2016 tersebut.

Kuras juga mengakui sudah melaporkan BS ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan dan saat ini tahap panggilan kedua kepada BS agar hadir pada Rabu,17 Juni 2026.

Selain itu dua oknum Notaris yang membuat dua Akte versi BS tersebut sudah dilaporkan kepada Majelis Dewan Pengawas Notaris Kota Medan dan Deliserdang.

Menanggapi tudingan itu BS yang ditemui di rumahnya tidak menjelaskan secara rinci masalah yang terjadi.

"Saya no respon, saya tidak memberi tanggapan, silahkan itu hak mereka. Ini belum saya rasa sebuah masalah karena ini bukan masalah saya pribadi tapi lebih pada internal (gereja) jadi saya tidak mau melebarkan hal itu," katanya ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru