Sebagai barang bukti petugas mengamankan di antaranya dua pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver, sepucuk senpi jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, sebuah gunting besi dan dua obeng yang digunakan untuk memotong gembok dan membuka pintu rumah.
Baca Juga:

Lalu, pecahan mata uang asing Dolar New Zealand, Dolar Singapura dan mata uang Thailand (Bath) milik korban, 5 unit hp, satu unit brangkas, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu B 2369 KOG.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu B 3829 UPI, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu dan dua unit motor Honda PCX warna merah.
"Terhadap para pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4-e, 5-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Gidion, mengakhiri. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News