Selasa, 01 Juli 2025

Tampang-Peran 7 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Mewah Antar Provinsi, 1 Pecatan TNI

Ardi Yanuar - Senin, 10 Februari 2025 18:31 WIB
Tampang-Peran 7 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Mewah Antar Provinsi, 1 Pecatan TNI
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan tengah menginterogasi salah satu pelaku yang ditembak kakinya.

Medan, MPOL - Sebanyak tujuh pelaku jaringan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi diringkus polisi. Ketujuh pelaku itu ditangkap oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap satu di antaranya merupakan pecatan TNI. Komplotan pelaku ini beraksi di rumah milik A yang berada di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi pencurian itu diketahui korban pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Korban mengalami kerugian berupa sebuah brangkat yang dicuri berisi dua buah sertifikat hak milik (SHM) Rumah, 11 buah BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan uang tunai Rp 200 juta serta surat-surat berharga lainnya. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Para pelaku yang ditangkap yakni AH (19) warga Jalan Swadaya III No. 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, AAR alias Saepullah (38) warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, RL (32) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian MJA (26) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan/ Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, L (43) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, FP (40) warga Jalan Bumi Jaya, Кесamatan Tengah, Bandar Lampung dan AW (30) warga Perumahan Graha Padalarang Indah Virus VI, Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kota Bandung Barat, Jawa Barat.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam aksinya ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku AH berperan mendorong/ mengganjal daun pintu rumah untuk dicongkel/dibuka, memantau turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah. Pelaku juga merusak cctv dan mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

"Pelaku AAR ini merupakan residivis tahun 2019 dan otak pelaku. Perannya membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, masuk ke dalam rumah korban lalu merusak dan mengambil cctv, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar serta mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025) sore.


AW pecatan TNI (lingkar putih) yang ditangkap karena menjadi jaringan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi.

Selanjutnya RL berperan sebagai sopir dan memantau situasi dari dalam mobil, MJA berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil pencurian dari AAR sebesar Rp 2 juta, L berperan turut serta membantu para pelaku membuka brankas, membakar barang bukti surat-surat berharga dengan menyediakan tempat, menguburkan brankas milik korban di belakang rumah dan menerima bagian hasil sebesar Rp 8 juta.

Kemudian, FP berperan menerima uang Rp 8,7 juta hasil curian dari pelaku AAR untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) di Lampung. Selain itu, FP juga menerima uang Rp 500.000 lalu membeli sepucuk senpi untuk melakukan pencurian.

"Sementara pelaku AW merupakan pecatan TNI dari Yonkav 2/ Tank, Semarang, berperan menikmati hasil curian. Pelaku juga tinggal bersama pelaku AAR dan juga menggunakan senpi saat beraksi," ungkapnya.

Gidion menjelaskan komplotan pelaku ini sudah tiga kali beraksi di Sumatera Utara. Pertama di Pematangsiantar dengan sekali berhasil dan sekali gagal di kota yang sama. Lalu yang ketiga beraksi di Komplek Cemara Hijau.

"Para pelaku ini ada yang kita tangkap saat tim sedang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa komplotan ini akan kembali melakukan aksi serupa di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat. Lalu dilakukan penyergapan dan langsung ditangkap pada Rabu (4/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.


Pelaku AAR (tengah) ditembak di bagian kedua kakinya karena menjadi otak pelaku spesialis bongkar rumah mewah.

Kemudian petugas yang membagi tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pencarian barang bukti brangkas yang dicuri di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.

"Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, ketiga pelaku AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki masing-masing pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kompolotan ini telah beberapa kali membongkar rumah mewah di berbagai provinsi, sperti di Deli Serdang, Medan, Pematangsiantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa. Dalam jaringan curat ini, petugas masih memburu satu pelaku lagi berinisial S yang berperan masuk ke dalam rumah korban dan mengangkat brankas dari dalam kamar ke dalam mobil.

Sebagai barang bukti petugas mengamankan di antaranya dua pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver, sepucuk senpi jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, sebuah gunting besi dan dua obeng yang digunakan untuk memotong gembok dan membuka pintu rumah.


Tampang ketujuh pelaku spesialis bongkar rumah mewah, tiga di antaranya ditembak.



Lalu, pecahan mata uang asing Dolar New Zealand, Dolar Singapura dan mata uang Thailand (Bath) milik korban, 5 unit hp, satu unit brangkas, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu B 2369 KOG.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu B 3829 UPI, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu dan dua unit motor Honda PCX warna merah.

"Terhadap para pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4-e, 5-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Gidion, mengakhiri. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jon Purba Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Pemalsuan Warkah SHGB
HUT Bhayangkara ke-79, Polrestabes Medan Do’a Bersama Lintas Agama
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Tebar Aksi Religi di Gereja dan Masjid
Tampang 2 Pelaku Begal Bersajam Celurit di Sunggal Ternyata Anggota RNR-DPO Bacok Orang hingga Tewas
Grand Fix Polonia Jadi Sasaran Razia Tim Gabungan Polrestabes Medan
Komplotan Pelaku Begal-Todong Pisau ke Driver Ojol di Medan Belum Tertangkap, Polisi Bilang Begini
komentar
beritaTerbaru