Medan, MPOL - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, SE, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun memberikan sanksi kepada dua pengurus PWI Sumut yang telah ditunjuk sebagai Plt. Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut.
Baca Juga:
"Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, Sabtu siang (15/2/25) di kantor
PWI Sumut, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya, kita serahkan ke
PWI Pusat," ujar
Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan pengurus harian lainnya, kepada wartawan, Sabtu sore (16/2/25), usai rapat.
Farianda menjelaskan, dalam rapat itu disepakati bahwa kedua orang pengurus itu, Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua), dianggap telah melakukan "pembangkangan" dan "pengkhianatan terhadap kepengurusan
PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi tahun 2021 lalu.
"Sebab, secara de jure dan de facto, kepengurusan
PWI Sumut masih dibawah pimpinan
Farianda Putra Sinik (ketua), dan sekretaris SR. Hamonangan Panggabean yang tegak lurus dan loyal kepada
PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres PWI tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat," tegas
Farianda.
Untuk itu, imbuh
Farianda, beberapa point kesimpulan dalam rapat itu akan mereka sampaikan secara tertulis kepada
PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun. "Sekali lagi saya tegaskan, apakah nanti ada sanksi kepada dua orang itu, kita serahkan sepenuhnya kepada
PWI Pusat. Kita tunggu saja apa sanksinya dalam waktu dekat," ungkapnya.
Pada kesempatan ini,
Farianda juga menghimbau kepada seluruh Pengurus PWI Kabupaten/Kota, dan seluruh anggota PWI se-Sumatera Utara, agar tetap bersatu dan solid, serta jangan mau terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah "rumah besar"
PWI Sumut sebagai wadah bersilaturahmi dan persaudaraan.
"Kembali saya tegaskan,
PWI Pusat hanya satu, yakni pimpinan Bang Hendry CH Bangun,
PWI Sumut hanya ada satu, yakni pimpinan
Farianda Putra Sinik (ketua) dan SR. Hamonangan Panggabean (sekretaris). Demikian juga pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumut saat ini yang sah sesuai SK yang dikeluarkan
PWI Sumut," tegas
Farianda.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Hr. Medan Pos ini juga menambahkan, bahwa sanksi ini tidak tertutup juga diberikan kepada oknum anggota
PWI Sumut yang dianggap melanggar aturan. "Nanti kita lihat saja perkembangannya, apakah yang lain juga ada sanksi. Semua kita serahkan kepada
PWI Pusat," katanya.
Farianda yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut ini mengakui sangat menyesali munculnya penunjukkan Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris
PWI Sumut yang dinilainya sangat abal-abal. "Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu sudah saya anggap sebagai adik dan saudara sendiri. Dan tidak ada masalah dengan mereka selama ini, lagi pula periodesasi saya tinggal 1 tahun lagi, Jika ingin jadi ketua
PWI Sumut, silahkan bertarung nantinya dalam konferensi PWI 2026 yang akan datang," pungkasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar surat keputusan pemberhentian
Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean sebagai Ketua dan SekretarIs
PWI Sumut oleh oknum mengatasnamakan
PWI Pusat. Dan menunjuk Austin SE Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris
PWI Sumut.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News