Direktur MATA Pelayanan Publik: Masyarakat Lebih Berhak Atas Tanah HGU yang Ditelantarkan PTPN
Medan, MPOL Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah
Sumatera Utara
Medan, MPOL Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah
Sumatera Utara