Selasa, 21 April 2026

Kasus Aset PTPN, Ahli Tegaskan Tidak Penuhi Unsur Korupsi

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 21 April 2026 12:13 WIB
Kasus Aset PTPN, Ahli Tegaskan Tidak Penuhi Unsur Korupsi
Hakim Tipikor Medan menggelar persidangan pengalihan aset PTPN I. (ist)
Medan, MPOL - Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menegaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji.

Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait adanya kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.

Ia menambahkan, unsur perbuatan korupsi juga harus dibuktikan dengan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan
tindakan korupsi," tambahnya.

Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaannya terkendala belum adanya aturan teknis.

"Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata," ujar Chairul.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:
Menurut Chairul, dalam kasus ini, tidak ada kesalahan kewenangan karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan.

"Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan," tutur Chairul.

Menurut Chairul, dalam perkara korupsi juga harus dibuktikan adanya niat jahat dari para terdakwa. Chairul berpendapat, tidak ada niat jahat dalam kasus ini untuk merugikan negara. Karena itu, kata dia, tiada pidana tanpa niat jahat sebagai dasar meminta pertanggungjawaban.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara, Dian Puji, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng yang digunakan dalam pengalihan lahan, merupakan hal yang sah secara hukum.

"Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut.

Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng," kata Dian.

Ia juga menyebut bahwa perubahan hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis terkait.

Dian turut menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menurutnya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

"Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Hanya BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akuntan publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan
atas nama BPK," kata Dian.

Ia menambahkan, audit kerugian negara harus dilakukan secara akurat dan melibatkan pihak-pihak terkait.

"Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum," ucap Dian.

Dian berpendapat bahwa perkara yang menjerat para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengingat adanya upaya untuk menjalankan kewajiban serta belum adanya kejelasan aturan teknis. "Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu merupakan kewajiban," ujar Dian.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru