Jakarta, MPOL -
Bank Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (
ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai
Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing. Hal ini disampaikan
Bank Indonesia melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada
ICDX.
Baca Juga:
Dengan Keputusan ini, menjadikan
ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (
SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah Otoritas
Bank Indonesia.
Dengan terdaftarnya
ICDX secara resmi di
Bank Indonesia ini, menjadikan ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah pengawasan
Bank Indonesia telah lengkap, dimana
ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan
Bank Indonesia sebagai Otoritas yang mengatur dan mengawasi. Indonesia Clearing House sendiri sebelumnya juga telah dinyatakan secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (
PUVA) pertama dari
Bank Indonesia.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama
ICDX mengatakan, "Dengan terdaftarnya
ICDX secara resmi menjadi Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di
Bank Indonesia, tentunya ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan
ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia. Sejak beroperasi dari tahun 2009,
ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara Pasar Uang dan Valuta Asing dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk diantaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX).
"Ke depan, kami tentunya telah siap untuk mendukung berbagai agenda
Bank Indonesia, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing melalui Bursa Berjangka,"ujar Fajar Wibhiyadi melalui siaran pers yang diterima Medan Pos, Jumat (20/6/2025).
Fajar Wibhiyadi menambahkan, "Berbagai upaya strategis telah kami siapkan untuk mendukung upaya
Bank Indonesia untuk mengembangkan perdagangan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing berbekal pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun tentunya kami siap untuk terintegrasi dengan roadmap pengembangan produk strategis
PUVA dibawah regulasi
Bank Indonesia.
ICDX telah mengembangkan berbagai teknologi untuk memfasilitasi perdagangan termasuk
PUVA dan sistem transaksi yang komprehensif dalam memastikan pasar berjalan efisien dan transparan.
Selanjutnya, Fajar Wibhiyadi menyebutkan, "
ICDX juga akan bersinergi dengan
Bank Indonesia dalam upaya pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan
Bank Indonesia. Hal ini tentunya akan menciptakan sinergi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional,"
sebut Fajar.
"Harapan kami, dengan kolaborasi antara kami sebagai Bursa,
Bank Indonesia sebagai Otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. Pasar Keuangan khususnya tentang Pasar Uang dan Valuta Asing, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan," ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sebagai catatan, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun dengan pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke
Bank Indonesia.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News