Jumat, 19 Juni 2026

Mitsubishi Akui Telat Lapor Akuisisi, KPPU Lanjutkan Perkara Dengan Pemeriksaan Cepat

Hendro - Jumat, 19 Juni 2026 19:32 WIB
Mitsubishi Akui Telat Lapor Akuisisi, KPPU Lanjutkan Perkara Dengan Pemeriksaan Cepat
Jakarta, MPOL -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukan perusahaan asal Jepang, Mitsubishi Corporation, terhadap PT Coates Hire Indonesia. Dalam sidang perdana yang digelar di Jakarta, perusahaan tersebut menerima dan mengakui isi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan oleh investigator KPPU.

Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (18/6) menjelaskan, sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Gedung KPPU Jakarta.


Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator menyebut Mitsubishi Corporation diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 97 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan akuisisi kepada KPPU.

Akuisisi PT Coates Hire Indonesia dinyatakan efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 31 Mei 2024.
Namun, dokumen notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024, sehingga perusahaan tercatat terlambat menyampaikan pemberitahuan selama 11 hari kerja.

Pasca-akuisisi, Mitsubishi Corporation menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Nilai aset dan penjualan gabungan kedua entitas juga telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan notifikasi kepada KPPU.

Salah Rekomendasi Konsultan Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum Mitsubishi Corporation menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan.

Menurut mereka, sejak awal perusahaan telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait kewajiban pelaporan.

Meski demikian, pihak Mitsubishi menerima seluruh isi LDP dan meminta agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.
Perusahaan juga menegaskan sikap kooperatif selama proses penanganan perkara dan menyampaikan bahwa mereka memiliki rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di berbagai negara.

Selain itu, Mitsubishi mengungkapkan bahwa perusahaan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU serta menilai transaksi akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Atas pengakuan dan penerimaan LDP tersebut, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan cepat.

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap pihak terlapor sebelum Majelis Komisi melaksanakan musyawarah untuk mengambil keputusan.

KPPU menjadwalkan Musyawarah Majelis Komisi berlangsung selama 30 hari mulai 25 Juni 2026. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah keterlambatan notifikasi tersebut berujung pada sanksi administratif bagi Mitsubishi Corporation. (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru