Jumat, 02 Oktober 2026

Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026

Jalaluddin Lase - Jumat, 02 Oktober 2026 19:11 WIB
Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. "Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan." pungkas Bimo

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru