Senin, 14 September 2026

Gawat...Surat Panggilan Pemeriksaan Anggota TNI Diantar Ojek Online, Begini Respon Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Senin, 14 September 2026 22:52 WIB
Gawat...Surat Panggilan Pemeriksaan Anggota TNI Diantar Ojek Online, Begini Respon Polda Sumut
Medan, MPOL: Penyidik unit Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan melayangkan surat panggilan lewat grab kepada anggota TNI untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:
Pemanggilan anggota TNI baik sebagai saksi maupun tersangka seyogannya merujuk ST Panglima TNI bernomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan anggota TNI.

Merujuk Surat Telegram Panglima TNI bernomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 memuat 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

KLARIFIKASI POLDA SUMUT

Pemanggilan anggota TNI oleh penyidik Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut yang dikirim lewat ojek online (Grab) ke asrama tempat tinggal anggota TNI tersebut mendapat respon dari Polda Sumut.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan tetap mengedepankan kordinasi yang baik manakala ada oknum TNI yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana.

Dia mengatakan, dalam pemanggilan Serda S, Polda Sumut telah berkirim surat kepada Pangdam I/BB Up Dan Pomdam perihal mohon bantuan pemeriksaan anggota dan penyitaan barang bukti.

"Permohonan bantuan itu dikirim tanggal 2 September 2026, nomor.B/7182/IX/2026/Ditreskrimum Poldasu yang ditandatangani Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak," kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (14/9) kepada Medan Pos.

Ketika ditanya mengapa surat panggilan sampai ke tangan Serda S dengan diantar ojek online, juru bicara Polda Sumut itu tidak mau komentar.

Sebelumnya, Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui WhatsAap (WA) soal surat panggilan anggota TNI Yang dilakukan lewat ojek online, tidak mau menjawab.

Bahkan, ketika Kombes Cornelis H Simanjuntak ditanya, dia bungkam Buru-Buru masuk ke mobilnya.


Data yang diperoleh wartawan, dalam surat panggilan dengan kop surat "Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum" Pro Justitia, surat panggilan saksi ke 1 nomor: S.Pgl/saksi.1/1761/IX/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, memanggil Serda S, alamat: salah satu asrama militer di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam surat panggilan tersebut, Serda S diminta untuk hadir menemui penyidik Iptu Mahrizal Nasution dan tim dikantor unit 3 Ranmor Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat 11 September 2026 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat panggilan itu ditandatangani Kasubdit III Kompol Jama K Purba, yang menyerahkan Aiptu Reza F Kasbi, tertanggal 3 September 2026.

Serda S yang ditanya soal surat pemanggilan dirinya oleh Polda Sumut mengatakan, surat panggilan pemeriksaan yang diantarkan ojek online dinilai tidak menghargai institusi, sebagaimana ST Panglima TNI Nomor: ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, S.IK.SH.MH mengatakan, setiap warga negara Indonesia bisa dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polri.

"Siapapun tanpa terkecuali yang warga negara Indonesia bisa dipanggil penyidik Polri. Tapi, Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum," kata Kombes Ferry Walintukan , Kamis (10/9).

Sedangkan, Aiptu Reza F Kasbi mengatakan, pemanggilan anggota TNI, Serda S, terkait laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor Ferdinan Marcos Tarigan, dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru