Senin, 14 September 2026

Politisi PKB H Rakhmadsyah SH : Hentikan Pendapat Pribadi Mengatasnamakan DPRD Deli Serdang

Baringin MH Pulungan - Senin, 14 September 2026 19:11 WIB
Politisi PKB H Rakhmadsyah SH :  Hentikan Pendapat Pribadi Mengatasnamakan DPRD Deli Serdang
Anggota DPRD DS H Rakhmadsyah SH. (ist)
Luubukpakam, MPOL - Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH sangat menyayangkan sikap maupun komentar pribadi ataupun kelompok tertentu, mengatasnamakan lembaga DPRD terhormat untuk membuat suatu kebijakan yang sama sekali bukan suara dewan.

Baca Juga:

Hal tersebut diutarakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sudah menjabat 4 periode ini menanggapi sikap politik yang tidak etis disampaikan salah seorang oknum dewan yang mengatasnamakan lembaga ini, Senin (14/9).


Menurut Bang Haji Rakhmad, begitu sebutan pria kelahiran desa Percut ini, pendapat pribadi seorang anggota DPRD tidak boleh digiring atau diberitakan seolah-olah menjadi sikap resmi kelembagaan DPRD Deli Serdang.


Menurut Bang Haji, DPRD DS berisi 50 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan fraksi, suara mereka adalah suara rakyat yang memilih mereka mewakili suara hati rakyat untuk disampaikan di lembaga terhormat DPRD Deli Serdang.


Nah, kalau ada persoalan yang krusial, ayok kita bahas bersama dalam rapat resmi di lembaga rakyat ini, bukan langsung memberikan komentar ke ruang public seolah olah semua anggota DPRD DS sudah sepakat dengan oknum anggota dewan maupun kelompoknya. Ini tidak fair, cetus H Rakhmadsyah.


Jadi, kata Bang Haji Rakhmadsyah lagi, alangkah naifnya, ada pendapat yang dituangkan di ruang publik yang justeru meminggirkan [endapat umum dewan, bukankah ini akan mengundang konflik internal di tubuh dewan itu sendiri," katanya lagi..


Kalaupun ada persoalan perbedaan pendapat dan pandangan sebelumnya, ini jelas sangat wajar, mohonlah untuk lebih dewasa dalam berpolitik dan menyampaikan pendapat pribadi di depan umum, seolah-olah sudah menjadi pendapat resmi lembaga DPRD itu sendiri.
"Kita ini ada 50 anggota DPRD dari berbagai partai, tentu memiliki sikap serta pandangan yang berbeda-beda," tegas Bang Haji Rakhmad.


Bang Haji juga menegaskan, setiap anggota DPRD memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun menjalankan fungsi pengawasan. Namun, menurutnya, harus ada batas yang jelas antara sikap pribadi anggota dengan sikap resmi kelembagaan DPRD.
"Kalau itu pendapat pribadi, sampaikan sebagai pendapat pribadi. Jangan kemudian membawa-bawa lembaga DPRD Deli Serdang seolah-olah seluruh anggota atau seluruh lembaga memiliki sikap yang sama," ujarnya.


Bang Haji juga meminta agar tidak terjadi penggiringan opini melalui pemberitaan media dengan menggunakan nama lembaga DPRD untuk kepentingan pribadi.


"Saya meminta hentikan penggiringan opini di media dengan membawa nama lembaga DPRD Deli Serdang untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan melalui mekanisme dan forum kelembagaan yang benar," sebutnya.


Menurutnya, DPRD merupakan lembaga kolektif yang harus menjaga marwah dan kewibawaannya. Karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan DPRD harus memiliki dasar dan mekanisme kelembagaan yang jelas.


"Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa DPRD Deli Serdang sudah mengambil suatu sikap, padahal sebenarnya itu hanya pendapat satu orang. Ini yang harus kita luruskan," tegasnya.


Diakhir pandangannya, Bang Haji menyebutkan perbedaan pendapat di antara anggota DPRD merupakan hal yang biasa dalam lembaga politik. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengklaim bahwa satu pendapat merupakan sikap seluruh DPRD.


Sebelumnya, ramai pemberitaan di bebarapa media surat kabar dan berita online yang menyebutkan DPRD Deli Serdang akan melaporkan Bupati Deli Serdang ke KPK, yang dinilai merupakan pendapat oknum anggota DPRD bukan merupakan keputusan resmi lembaga DPRD Deli Serdang. (bp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru