Senin, 14 September 2026

PH Falah Alfitri: Tak Ada Kewenangan Kelola Anggaran, Terdakwa Layak Dibebaskan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 14 September 2026 17:41 WIB
PH Falah Alfitri: Tak Ada Kewenangan Kelola Anggaran, Terdakwa Layak Dibebaskan
Terdakwa Falah Alfitri Daulay mengenakan baju putih saat membacakan pembelaan, didampingi penasihat hukumnya, Mulyadi, SH, dalam persidangan di PN Medan, Senin (14/9/2026). (Pung)
Medan, MPOL -Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay, diminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar.

Baca Juga:
Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Falah, Mulyadi, SH, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai Falah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Padang Lawas.


Sebelumnya, JPU menuntut Falah dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Menurut penasihat hukum, tuntutan tersebut tidak tepat karena Falah selaku Ketua Tim PSR Kabupaten Palas tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran Program PSR.

"Falah sebagai Ketua Tim PSR Kabupaten Palas telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam konteks verifikasi dokumen dan pengusulan calon penerima Program PSR," ujar Mulyadi dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menegaskan Falah bukan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan Program PSR. Kewenangan terkait pengelolaan anggaran berada pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dalam pelaksanaan PSR, Kuasa Pengguna Anggaran adalah BPDPKS. Karena itu, apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan Program PSR, pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait pelaksanaan anggaran adalah pihak yang berwenang dalam BPDPKS," tegasnya.

Tim penasihat hukum turut menyoroti belum adanya dokumen maupun keterangan dari pihak BPDPKS yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Selain persoalan kewenangan anggaran, penasihat hukum juga menjelaskan posisi Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dalam pelaksanaan Program PSR.

Menurut mereka, ketua koperasi memiliki peran mengorganisasi calon penerima, menyiapkan persyaratan, serta mengusulkan calon lokasi pelaksanaan program PSR.

Berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Falah Alfitri Daulay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU," tegas Mulyadi.

Penasihat hukum menilai tidak adanya kewenangan dan tanggung jawab Falah dalam pengelolaan anggaran PSR menyebabkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana didakwakan JPU tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

Nota pembelaan tersebut dituangkan dalam analisis hukum setebal sekitar 122 halaman. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta membedakan secara jelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan Program PSR sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana BPDPKS melalui APBN Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp1.275.280.203.

Selain Falah, Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan, juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Mukhtar sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/9/2026).
(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru