Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Bakal Mintai Keterangan Darma Bakti DPO Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman

Alfiannur - Minggu, 20 April 2025 20:03 WIB
Polisi Bakal Mintai Keterangan Darma Bakti DPO Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan dan Pengancaman
Dokumentasi foto Agung 18 Juli 2024 usai bentrok dengan Irwansyah dan mendatangi kerabat Irwansyah minta agar perkara tidak dilanjutkan keperadilan.(Dok: Ist)
Medan, MPOL - Polrestabes Medan direncanakan akan memintai keterangan beberapa orang terkait laporan perkara Dugaan Penganiayaan Ringan dan Pengancaman dengan Pelapor Agung Suprayogi. Bukti Lapor No: LP/B/1226/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 September 2024. Hal ini diketahui wartawan dari surat pemberitahuan kepada warga, Minggu 20 April 2025.

Baca Juga:
Mereka yang akan dipanggil yakni: Erni Gea, Wenny Sulistia SM Keb (bidan klinik), dan Darma Bakti, kesemuanya warga Dusun VII Desa Sei Rotan. Guna wawancara dengan petugas Polrestabes Medan, Senin 21 April 2025.


Dari informasi yang beredar luas di media masa cetak dan siber online, pelapor Agung Suprayogi saat ini masih menunggu putusan vonis hakim dalam persidangan di PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli. Dalam kasus dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah bersama-sama tersangka lainnya yakni Darma Bakti (yang saat ini berstatus DPO dalam laporan Irwansyah itu). Dalam kejadian pada 18 Juli 2024.


Darma Bakti ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, pada tanggal 14 Desember 2024. Dengan No: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim. Penetapan itu diambil setelah yang bersangkutan, 3 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk diambil keteranganya berdasarkan pengaduan korban dugaan pengeroyokan Irwansyah.


Sumber kepolisian yang tidak ingin dimuat identitasnya menginformasikan, Polrestabes Medan menindaklajuti limpahan laporan Agung di Poldasu, tentang adanya penganiayan ringan dan pengancaman dengan melengkapi keterangan dari Bidan Klinik Wenny Sulistia.


Karena antara Irwansyah dan Agung saling lapor, Polrestabes Medan berkewajiban untuk menyelesaikan pemberkasan kasus itu.


"Mereka saling lapor, Polrestabes Medan menerima limpahan laporan dari Poldasu", ujar sumber. Wartawan belum berhasil menerima informasi resmi dari Polrestabes Medan tentang bakal diwawancarainya DPO Darma Bakti tadi. Namun sebelumnya Darma Bakti dalam status DPO menjadi saksi dalam perkara Agung terkait laporan Irwansyah dalam sidang di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.(fitri).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru