Semarak HUT RI ke-81, Polres Batu Bara Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisiona
Batu Bara, MPOL Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Batu Bara menggel
Sumatera Utara
Binjai, MPOL -
Baca Juga:
Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 5.000 kepada seorang debitur bernama Amat Nuh.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara
pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai.
Putusan dengan nomor perkara 119/Pid.B/2026/PN Binjai tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka yang digelar di PN Binjai, Kamis (25/6/26) kemarin.
Perkara hukum ini bermula ketika Amat Nuh mengajukan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda SCOOPY FASHION pada 24 Januari 2023.
Berdasarkan kontrak pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp 975.000 per bulan dengan masa tenor selama 35 bulan.
Dari hasil kunjungan petugas kolektor, ditemukan informasi bahwa unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada di bawah penguasaan terdakwa.
Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor itu telah digadaikan kepada pihak ketiga.
Atas temuan tersebut, FIF GROUP telah berupaya melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Meski demikian, terdakwa bersikeras tidak mau membayar dan menolak untuk menyelesaikan kewajiban kredit motornya.
Akibat tindakan penggelapan dan kredit macet ini, FIF GROUP Cabang Binjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp 26.325.000.
Tidak adanya itikad baik membuat FIF GROUP akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Binjai.
Proses hukum terus bergulir, mulai dari penetapan status tersangka, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, hingga bermuara di meja persidangan PN Binjai.
Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tindakan terdakwa menggadaikan
kendaraan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia merupakan tindak pidana.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, beserta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Kepala Cabang Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dicicil merupakan jaminan fidusia yang dilindungi hukum.
"Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana," tegasnya.
"Putusan ini kiranya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyepelekan pengalihan kendaraan kredit," ujar Eduard.
Kasus ini kata dia akan menjadi bukti komitmen FIF GROUP dalam mendorong praktik pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.(*)
Batu Bara, MPOL Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Batu Bara menggel
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Pemerintah menyiapkan 18 proyek prioritas hilirisasi dan ketahanan energi nasional dengan nilai investasi mencapai Rp618,13 t
Pendidikan
Medan, MPOL PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Region Office II Medan mencatatkan kinerja impresif hingga pertengahan tahun 202
Sumatera Utara
Medan, MPOL Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghadirkan p
Sumatera Utara
Medan, MPOL Festival Penulis Danau Toba atau Lake Toba Writers Festival (LTWF) 2026 kembali digelar dengan menghadirkan lomba menulis krea
Sumatera Utara
Stabat, MPOL Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, mengajak 46 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibrak
Sumatera Utara
Medan, MPOL PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas dukungan untuk ekosistem transaksi di lingkungan perguruan tinggi
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rangkaian Sida
Nasional
Batu Bara, MPOL Polres Batu Bara melalui personelnya melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Paham AI bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat d
Sumatera Utara
P.Siantar, MPOL Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar diselenggarakan di Hotel Batavia, Jumat (14/8/2026), be
Sumatera Utara