Sabtu, 27 Juni 2026

Gadaikan Motor Kredit, Debitur FIF GROUP Cabang Binjai Divonis 6 Bulan Penjara

Iwan Suherman - Sabtu, 27 Juni 2026 14:53 WIB
Gadaikan Motor Kredit, Debitur FIF GROUP Cabang Binjai Divonis 6 Bulan Penjara
Ist
Poto atas, Kantor FIF Group. Bawah, persidangan di PN Binjai.

Binjai, MPOL -

Baca Juga:

Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 5.000 kepada seorang debitur bernama Amat Nuh.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara
pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Binjai.

Putusan dengan nomor perkara 119/Pid.B/2026/PN Binjai tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka yang digelar di PN Binjai, Kamis (25/6/26) kemarin.

Perkara hukum ini bermula ketika Amat Nuh mengajukan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit sepeda motor Honda SCOOPY FASHION pada 24 Januari 2023.

Berdasarkan kontrak pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp 975.000 per bulan dengan masa tenor selama 35 bulan.

Dari hasil kunjungan petugas kolektor, ditemukan informasi bahwa unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada di bawah penguasaan terdakwa.

Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor itu telah digadaikan kepada pihak ketiga.

Atas temuan tersebut, FIF GROUP telah berupaya melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Meski demikian, terdakwa bersikeras tidak mau membayar dan menolak untuk menyelesaikan kewajiban kredit motornya.

Akibat tindakan penggelapan dan kredit macet ini, FIF GROUP Cabang Binjai mengalami kerugian materiil sebesar Rp 26.325.000.

Tidak adanya itikad baik membuat FIF GROUP akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Binjai.

Proses hukum terus bergulir, mulai dari penetapan status tersangka, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, hingga bermuara di meja persidangan PN Binjai.

Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa tindakan terdakwa menggadaikan
kendaraan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia merupakan tindak pidana.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan, beserta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Kepala Cabang Remedial FIFGROUP Wilayah Sumut 1, Eduard Situmorang, mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dicicil merupakan jaminan fidusia yang dilindungi hukum.

"Menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga ketentuan pidana," tegasnya.

"Putusan ini kiranya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyepelekan pengalihan kendaraan kredit," ujar Eduard.

Kasus ini kata dia akan menjadi bukti komitmen FIF GROUP dalam mendorong praktik pembiayaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru