Minggu, 26 April 2026

Pengacara Songong di Binjai Divonis Bui 2 Tahun, Why ?

Redaksi - Sabtu, 25 April 2026 22:42 WIB
Pengacara Songong di Binjai Divonis Bui 2 Tahun, Why ?
M. Riko Wijaya seusai divonis. (Ist)
Medan, MPOL:Ternilai songong alias sombong mengklaim diri sebagai pengacara andal, akhirnya masuk bui. Demikian nasib M. Riko Wijaya. Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman dua tahun penjara padanya. Apa lacur ...

Baca Juga:
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Mukhtar, SH., MH, di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (23/4/2026). Putusan itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Marietha Sembiring, SH., M.Kn., yang sebelumnya menuntut Riko hukuman 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa M. Riko Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," tegas Hakim Ketua, Hakim Ketua, Mukhtar, SH., MH,
membacakan amar putusan nomor perkara 23/Pid.B/2026/PN Bnj.

Mendengar keputusan itu, Riko tampak pasrah. Dari kursi pesakitan, dia pun berkata, "Saya terima, Majelis."

Selain hukuman penjara, hakim memerintahkan Riko Wijaya segera mengembalikan
barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik dengan nopol BK 1185 RY plus STNK-nya kepada korban, Andi Fasarella.

Fakta persidangan menyebut modus kejahatan ini bermula sejak Juli 2023. Riko mendatangi istri korban, Afni Damanik, di bengkel milik Andi di Jalan. Ir. H. Juanda, Binjai Timur.

Saat itu, Riko mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Ia menawarkan diri untuk menyewa Avanza milik korban dengan alasan akan digunakan untuk operasional dinas. Kesepakatan pun terjalin dengan harga sewa Rp5,5 juta per bulan.

Namun, seiring berjala waktu, janji manis itu terbantahkan. Pada Juli 2024, Riko berdalih pajak kendaraan itu mati dan meminta korban membayarnya dengan alasan akan dicicil lewat uang sewa. Faktanya, selama tiga bulan korban hanya menerima pembayaran Rp3 juta dengan alasan Riko sudah menalangi pajak sebesar Rp10 juta.

Kecurigaan memuncak 17 bulan kemudian. Melalui bantuan saksi yang curiga, Andi melakukan pengecekan GPS dan syok berat saat mengetahui mobilnya sudah berpindah tangan. Riko ternyata telah menjual kendaraan tersebut kepada Muhammad Rizki Sadewa seharga Rp40 juta dengan kebohongan bahwa BPKB masih tersangkut di leasing.

Kepalsuan identitas Riko semakin kuat terungkap lewat surat resmi. Surat dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 947/PPID.W2.U/HK.01.10/III/2026 secara tegas menyatakan bahwa M. Riko Wijaya belum pernah mengambil sumpah sebagai advokat.

Hal senada juga ditegaskan oleh surat DPC Peradi Medan nomor 046/PERADI/Cab.Medan/IV/2026 yang menyebutkan nama tersebut TIDAK TERDAFTAR sebagai anggota. Artinya, ia telah memalsukan dokumen negara dan identitas profesi selama bertahun-tahun.

"Dia memalsukan dokumen negara, itu dokumen yang dipalsukan oleh Riko. Total kerugian saya mencapai Rp230 juta," pungkas Andi dengan nada emosi.

Meski pelaku sudah divonis, Andi merasa keadilan belum sepenuhnya terwujud. Baginya, hukuman 2 tahun penjara terbilang ringan.

"Masih terlalu ringan karena banyak yang menjadi korban dari penipuan M. Riko Wijaya," geram Andi usai persidangan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku memiliki profesi tertentu demi kepentingan pribadi. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru