Minggu, 14 Juni 2026

Pemko Medan Hadir Lindungi Warganya

Rifki Warisan - Sabtu, 13 Juni 2026 23:56 WIB
Pemko Medan Hadir Lindungi Warganya
Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, saat Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Perda Trantibum di Jalan Langkat, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026).
Medan, MPOL -Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hadir melindungi warganya, seiring lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, pada Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 10 tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Langkat, Lingkuungan IV, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026).

Perda Trantibum ini, kata Bahrumsyah, sangat penting. "Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok," katanya.

Trantibum ini, sebut Bahrumsyah, adalah hak setiap orang untuk tidak terganggu oleh entitas apapun. Hak itu antara lain hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak berinteraksi di fasilitas umum, hak untuk mendapatkan administrasi, hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk melakukan usaha tanpa ada gangguan terkait izin usaha.


Trantibum ini juga, sebut Bahrumsyah, adalah hal biasa, namun sangat susah untuk diimplementasikan karena banyak faktor. Iaberharap dari sosialisasi ini dapat mencerdaskan masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam hal Trantibum.

"Intinya, dari sosialisasi ini muncul kedisiplinan masyarakat dalam segala hal. Sebab, lahirnya perda ini lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan Trantibum," ungkapnya.


Diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan trantibum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.


Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati trantibum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru