Tim Gabungan Temukan Gudang Miras Cukai Palsu, Phantom KTV Direkomendasikan Ditutup
Tim gabungan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai memeriksa gudang di THM Phantom KTV.Pemeriks
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Persidangan perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan saksi ahli yang menegaskan aspek legalitas skema korporasi dan agraria dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Prof. Nindyo Pramono dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi.
Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara.(Pung)
Tim gabungan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai memeriksa gudang di THM Phantom KTV.Pemeriks
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. MARULI SIAHAAN, S.H., M.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII D
Sumatera Utara
Medan, MPOLEnam pria yang diduga menyerang personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan
Peristiwa
Taput, MPOL &lrmPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah dengan berhasil m
Sumatera Utara
Medan, MPOL Penggerebekan bandar narkoba yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan
Peristiwa
Medan, MPOLPolda Sumatera Utara menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, Kamis (28/5/2026) malam hingga Jumat
Peristiwa
Medan, MPOLDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang d
Peristiwa
Jakarta, MPOL Di Pematangsiantar, Sumatera Utara, banyak orang mengenal BNI bukan hanya sebagai bank, tetapi sebagai sahabat ekonomi yang
Peristiwa
Labuhanbatu, MPOL Gerak cepat, langkah itu dilancarkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu, setelah mendapat pengaduan m
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr.Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
Sumatera Utara