Disela-sela Silaturahmi Dengan Polda Sumut, Ojol Minta Perlindungan Polri
Solidaritas Transportasi Online Sumut menggelar dialog sekaligus silaturahmi dengan Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma.Lo
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Persidangan perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan saksi ahli yang menegaskan aspek legalitas skema korporasi dan agraria dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
- Semakin Parah, Perlakuan Diskriminatif PT SMART Tbk, Terhadap Petani Sawit Sekitar Kebun Adipati
- Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh
- Masyarakat Desak Bupati Simalungun Cabut SK Penetapan Plasma, Sebut HGU PT ESI Berakhir Sejak 2023
Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Prof. Nindyo Pramono dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi.
Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara.(Pung)
Solidaritas Transportasi Online Sumut menggelar dialog sekaligus silaturahmi dengan Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma.Lo
Sumatera Utara
Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Medan dan mengambil korban jiwa. Kali ini, mobil minibus menabrak pengendara sepeda motor hingga sal
Sumatera Utara
Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Medan Area berlangsung meriah.Pimpinan Anak Cabang (PAC)
Sumatera Utara
Palas, MPOL Ratusan warga masyarakat Kecamatan Aek Nabara Barumun yang terdiri dari 25 Desa di bawah naungan Luat Aek Nabara melakukan aks
Sumatera Utara
Taput, MPOLSarulla Operations Ltd. (SOL) terus memperkuat komitmennya untuk memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat di
Sumatera Utara
Bqtu Bara, MPOL Keluhan warga terkait pasokan air PDAM Tirta Tanjung di kawasan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Su
Sumatera Utara
Taput, MPOL &lrmBupati Taput Dr. JTP Hutabarat, S.Si., M.Si., melakukan langkah diplomasi pembangunan dengan menemui Kepala Balai Besar Wi
Sumatera Utara
Stabat, MPOL Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kab.Langkat, berinisial HM dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya.Informasi tersebut,
Sumatera Utara
TebingTinggi, MPOLKONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Tebing Tinggi, menggelar kegiatan Tes Fisik Atlit dalam rangka mempersiapk
Olahraga
Yogyakarts, MPOL Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Work
Nasional