Rabu, 22 April 2026

Dituntut Setahun Penjara, PH Terdakwa Ngadinah Mohon Keadilan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 22 April 2026 19:33 WIB
Dituntut Setahun Penjara, PH Terdakwa Ngadinah Mohon Keadilan
PH terdakwa Ngadinah kepada wartawan ( pung)
Medan, MPOL -: Penasehat hukum (PH) terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan terlalu berat dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Baca Juga:

"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," kata Bintang Panjaitan didampingi Harton Badia Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4).


Menurut dia, dalam perkara tersebut terdapat peran pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang agen asuransi yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.


Selain itu, ia menyebut kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.


"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," ujarnya.


Pihaknya juga menilai perkara tersebut tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami.


Ia menambahkan, terdakwa yang berstatus ibu rumah tangga saat ini juga memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.


Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.


"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," katanya.


Pihaknya juga memastikan seluruh fakta dan pembelaan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Rabu (6/5), mendatang.


"Fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pledoi yang akan dibacakan secara terbuka di persidangan selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya JPU Kejari Belawan, menuntut terdakwa Ngadinah, dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Daniel.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar Evelyn.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru