Deliserdang, MPOL -: Persidangan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang menghadirkan dua saksi fakta, yakni Budi Tahir, ayah terdakwa, dan Erwin, kakak ipar Sherly. Keduanya diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang.
Sidang berlangsung emosional saat Budi Tahir mengungkap kondisi dua anak perempuannya pascainsiden yang terjadi pada April 2024 lalu.
Di awal persidangan, Budi masih tampak tenang saat menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga, penasihat hukum terdakwa Jonson Sibarani dan Togar Lubis, serta majelis hakim.
Dalam keterangannya, Budi mengaku selama ini menganggap pertengkaran antara Sherly dan mantan suaminya, Rolan, sebagai persoalan rumah tangga biasa.
"Awalnya saya pikir itu cuma cekcok suami istri, jadi saya tidak mau ikut campur," ujar Budi di persidangan.
Saat dicecar majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Budi mengaku tidak mengetahui keributan yang terjadi pada Jumat pagi, 5 April 2024, di rumah keluarga Rolan di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia mengatakan baru mengetahui adanya keributan setelah menerima telepon dari seorang teman Rolan sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Usai menerima kabar tersebut, Budi langsung menuju rumah mantan besannya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia melihat Lily Kamsu, Rolan, Budi Akiet, dan Erwin sudah berada di garasi rumah.
Menurutnya, saat itu kedua keluarga membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Namun suasana sidang berubah haru ketika hakim anggota Endra Hermawan mendalami hasil perdamaian yang sempat disepakati kedua keluarga.
Budi tampak emosional. Beberapa kali ia menepuk dadanya sambil mengaku kecewa karena kesepakatan damai, menurutnya, tidak dijalankan oleh pihak keluarga mantan menantunya.
Ia juga mengaku baru mengetahui belakangan bahwa kedua putrinya diduga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut.
"Anak saya lebam-lebam. Yanty malah dilaporkan, ditangkap, dan dipenjara. Kami juga tidak pernah dimintai keterangan," ucapnya di ruang sidang.
Budi turut mengungkap kondisi Sherly sepulang dari rumah keluarga Rolan. Menurutnya, Sherly mengeluh sakit di sekujur tubuh dan mengaku sempat dicekik.
"Sherly peluk ibunya sambil bilang badannya sakit semua. Dia minta pulang bersama anaknya," katanya.
Dengan nada bergetar, Budi mengaku menahan sakit hati melihat kedua anaknya berurusan dengan hukum.
"Sakitnya di sini, Pak," ujar Budi sembari berkali-kali menepuk dadanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Erwin menerangkan bahwa pertengkaran antara Sherly dan Rolan kerap diceritakan kepada istrinya, Yanty.
Ia menyebut, pada malam sebelum kejadian, Sherly menghubungi Yanty menggunakan telepon sederhana setelah ponselnya disebut dirusak Rolan.
Keesokan paginya, Sherly meminta dijemput dari rumah mertuanya di Cemara Asri. Erwin dan Yanty kemudian datang ke lokasi bersama anak-anak mereka.
Menurut Erwin, Yanty masuk ke dalam rumah setelah pintu dibukakan Lily Kamsu, sedangkan dirinya menunggu di luar. Tak lama kemudian, ia mendengar teriakan Sherly meminta pertolongan dari dalam rumah.
"Ko Erwin tolong… Ko Erwin tolong," ujar Erwin menirukan teriakan Sherly di persidangan.
Panik mendengar jeritan tersebut, Erwin mengaku berusaha membuka pintu rumah namun tidak berhasil. Karena khawatir terjadi sesuatu terhadap istrinya dan Sherly, ia kemudian mematikan aliran listrik rumah melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti oleh jaksa. Erwin membantah rekaman berdurasi lima menit itu merupakan momen saat dirinya mematikan MCB.
Ia bahkan mempertanyakan keaslian rekaman karena terdapat tanda suara dimatikan atau mute.
Sidang juga memperlihatkan sejumlah foto luka lebam di wajah Rolan serta kacamata rusak yang diajukan sebagai barang bukti. Namun Sherly membantah foto-foto tersebut berkaitan dengan peristiwa 5 April 2024.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dua pekan mendatang.( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan