Sabtu, 23 Mei 2026

Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan

Tuah Armadi Tarigan - Sabtu, 23 Mei 2026 17:37 WIB
Askani Bantah Dakwaan Korupsi HGU PTPN II, Sebut Proses Penerbitan HGB Sudah Sesuai Aturan
Terdakwa Askani kembali meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil.(Pung)
Medan, MPOL - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Askani, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, 20 Mei 2026.
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024 itu didampingi tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office.

Baca Juga:
Selain pledoi yang dibacakan kuasa hukum, Askani juga menyampaikan pembelaan pribadi secara langsung di persidangan.

Dengan nada tenang, Askani yang sudah mengabdi untuk negara selama 31 tahun itu membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai sejumlah fakta hukum dalam perkara tersebut diabaikan.

Dalam pledoinya berjudul Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri, Askani menyoroti proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025 yang menurutnya dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian negara.

Ia menyebut audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025 atau sebulan setelah penetapan tersangka.

"Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik," ujar Askani.

Ia juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta.

Menurut Askani, fakta persidangan menunjukkan luas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 93,8 hektare atau sekitar 1,16 persen dari angka yang selama ini diberitakan.

"Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Dalam pembelaannya, Askani menegaskan seluruh proses penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) terhadap lahan yang dimohonkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, lahan tersebut telah berstatus tanah negara dan bukan lagi HGU aktif karena sebelumnya telah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II.

Karena itu, proses yang dilakukan merupakan "pemberian hak", bukan "perubahan hak" yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.


Status HGU sudah mati dan tidak berlaku lagi, sehingga tidak memungkinkan diproses melalui mekanisme perubahan hak. Kewajiban 20 persen itu tidak dapat diberlakukan," jelas Askani.


Ia juga menyoroti belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Hal itu, kata dia, turut dikonfirmasi saksi dari Kementerian ATR/BPN dalam persidangan.

"Suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengaturnya dibuat. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi pun masih memerlukan surat edaran sebagai pedoman," ujarnya.

Selain itu, Askani bersama tim penasihat hukumnya menolak nilai kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU. Menurut mereka, angka tersebut ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang dinilai tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara.

Askani menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya merupakan lembaga berwenang berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut.

Ia juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan JPU, Dr. Hernold F. Makawimbang, yang menyatakan SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih terhadap kewajiban 20 persen lahan.


"SK masih berlaku. Negara masih memiliki hak untuk menagih 20 persen. Lahan belum berpindah tangan. Tidak ada kerugian yang nyata dan final. Yang ada adalah piutang negara aktif, bukan tindak pidana korupsi," katanya.

Menutup pledoinya, Askani menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil.

"Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras. Kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ucap Askani di hadapan majelis hakim.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru