Jumat, 22 Mei 2026

Penasihat Hukum Saiful Abdi Minta Kejagung Ambil Alih Pengusutan Kasus Smartboard Langkat

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 22 Mei 2026 18:14 WIB
Penasihat Hukum Saiful Abdi Minta Kejagung Ambil Alih Pengusutan Kasus Smartboard Langkat
Jonson Sibarani PH Saiful Abdi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan ( pung)
Medan, MPOL - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas.

Baca Juga:
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, bersama tim penasihat hukumnya menyebut perkara yang menjeratnya sarat rekayasa dan tekanan pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang dengan agenda perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Saiful Abdi mengaku sejak awal dirinya menolak pelaksanaan proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, menurutnya, program itu tetap dijalankan karena adanya tekanan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

"Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Terus terang dari awal kami menolak kegiatan ini," ujar Saiful Abdi usai persidangan.

Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

"Saya berharap bisa mendapatkan keadilan. Karena saya merasa tidak menikmati apa pun dari proyek ini," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menegaskan perlawanan terhadap dakwaan perlu dilakukan agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

"Publik harus tahu. Ini perkara setelan, perkara pesanan. Betul-betul didesain," kata Jonson.

Ia menyebut nama Faisal Hasrimy berulang kali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Menurutnya, dari hasil pembacaan dakwaan dan berkas perkara, mantan Pj Bupati Langkat itu disebut berperan dalam pengondisian proyek hingga penentuan rekanan.

"Di dalam dakwaan jaksa, ada sekitar 26 kali nama Faisal Hasrimy disebut. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan," ujarnya.

Jonson juga mengaku hanya diberi waktu dua hari untuk menyiapkan nota perlawanan, padahal berkas perkara yang diterima mencapai lima rim dokumen.

"Begitu saya baca, hampir semua saksi utama menyatakan proyek ini titipan Faisal Hasrimy. Ada tekanan dan skenario. Tapi kok tiba-tiba Saiful Abdi yang jadi terdakwa," ungkapnya.

Menurut Jonson, kliennya tidak menikmati aliran dana dari proyek tersebut dan saat pengadaan berlangsung justru sedang menghadapi perkara hukum lain.

"Klien saya saat itu sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Dia tidak mungkin memikirkan proyek sebesar itu. Selama ini proyek pendidikan di Langkat paling besar sekitar Rp5 miliar, tiba-tiba muncul proyek Rp50 miliar," ucapnya.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek. Salah satunya terkait penandatanganan dokumen yang disebut dilakukan pada dini hari.

"Tadi saya bacakan, jam 2 pagi dijemput untuk menandatangani. Ada apa ini?" ujarnya.

Jonson juga mempertanyakan belum ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka, termasuk sosok bernama Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam berkas perkara.

"Di dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan. Bahkan ada yang menyebut Baron itu PNS di Aceh. Ini yang harus dibuka terang," cetusnya.

Pihaknya pun meminta penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Jonson mendesak agar proses hukum ditarik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut dugaan aktor utama di balik proyek smartboard tersebut.

"Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya yang harus diproses, jangan orang lain yang dikorbankan. Saya tidak ada kepentingan lain di sini. Saya tidak kenal siapa itu Faisal Hasrimy. Yang saya tekankan adalah kepentingan klien saya sebagaimana dituangkan dalam BAP jaksa," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa menyebut pengadaan smartboard tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar dari total anggaran proyek Rp49,9 miliar. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru