Medan, MPOL -: Kesaksian di bawah sumpah,
Yanty dalam sidang perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat
Sherly membuka perspektif baru terkait peristiwa yang terjadi di rumah
Lily Kamsu, Percut Seituan, Deliserdang, pada April 2024 lalu.
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim PN Lubukpakam diketuai Hitas Sitanggqng, Kamis (4/6/2026),
Yanty yang merupakan kakak kandung terdakwa menegaskan bahwa dirinya bersama
Sherly merupakan korban penganiayaan Rolan, mantan suami
Sherly.
Keterangan itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum (PH)
Sherly dimotori Jonson David Sibarani dan Togar Lubis.
Dalam persidangan, rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti diputar atas permohonan tim pembela.
Berdasarkan tayangan tersebut,
Yanty menjelaskan bahwa kerusakan kacamata milik Rolan terjadi bukan karena diremas oleh
Sherly.
Menurutnya, saat berada di tangga rumah,
Sherly sedang menggendong anak dengan tangan kiri dan berpegangan pada tangga menggunakan tangan kanan ketika wajahnya didorong oleh Rolan.
Karena kehilangan keseimbangan,
Sherly secara spontan memegang kacamata Rolan hingga akhirnya rusak.
Yanty juga membantah adanya luka pada hidung Rolan sebagaimana yang selama ini disebutkan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim bahkan sempat meminta
Sherly memperlihatkan kondisi kukunya, yang menurut pengamatan di ruang sidang tidak dalam keadaan panjang.
Lebih lanjut,
Yanty menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut semata-mata karena rasa khawatir sebagai kakak tertua.
Ia mengaku sering menerima telepon dari
Sherly yang menceritakan pertengkaran rumah tangganya dengan Rolan.
Pada, Kamis malam (3/4/2024),
Sherly minta dijemput karena terlibat cekcok dengan Rolan dan telepon genggamnya dirusak.
Keesokan harinya,
Yanty mendatangi rumah mertua
Sherly untuk memastikan kondisi sang adik.
Namun menurut keterangannya, di lokasi tersebut justru terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya dan
Sherly.
Yanty mengaku mengalami cedera pada kaki setelah ditendang dan terjepit pintu, sementara
Sherly disebut dipukul serta dicekik ketika sedang menggendong anak.
Akibat kejadian itu,
Yanty mengatakan dirinya harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara.
Meski demikian, ia justru dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap
Lily Kamsu dan dia malag dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Usai persidangan,
Yanty kembali mempertanyakan tuduhan tersebut. Ia menyebut rekaman CCTV menunjukkan
Lily Kamsu masih dapat bergerak normal, termasuk naik turun tangga sambil merekam kejadian. Tidak ada alat bukti visum
Lily Kamsu sempat dirawat empat hari RS Murni Teguh, Medan.
Sementara itu, penasihat hukum Jonson David Sibarani menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan posisi
Sherly.
Menurutnya, tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan bahwa
Sherly sengaja merusak kacamata Rolan.
Sebaliknya, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya dugaan bahwa
Sherly dan
Yanty merupakan pihak yang mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan
Sherly sebagai terdakwa. (Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan