Senin, 22 Juni 2026

Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 22 Juni 2026 22:25 WIB
Faisal Hasrimy Melalui Iskandarsyah Perintahkan Jajaran Laksanakan Pengadaan Smartboard Langkat
Siska Syahputra, selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat saat jadi saksi di PN Medan( Pung)
Medan, MPOL -: Fakta menarik kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp29,5 miliar terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (Kasi Sarpras SD) Supriadi juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dijadikan terdakwa.

Dua saksi kunci yang diperiksa secara terpisah di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan yakni Siska Syahputra, selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat dan M Nuh selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Smartboard.

"Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pak M Iskandarsyah, ada perintah dari pak (Pj) Bupati Faisal Hasrimy agar Pengadaan Smartboard segera dilaksanakan Yang Mulia," kata Siska Syahputra di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Kemudian menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Siska Syahputra membenarkan, tidak melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard.

Saksi kemudian dicecar Jonson David Sibarani selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Saiful Abdi, saksi membenarkan ada menemui mantan Kadis Saiful Abdi agar menandatangani dokumen untuk pencairan dana Pengadaan Smartboard, ketika Saiful Abdi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terkait perkara lain.

Dia dan Irwansyah Soripada serta beberapa pegawai Disdik Langkat silaturahmi menemui Saiful Abdi ke Rutan. Di awal saksi mengaku tidak ingat. Namun ketika dicecar hakim ketua, dia dan Irwansyah dkk mengaku ada ditekan oleh sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Langkat.

"Buang aja semua seolah-olah kesalahan Saiful Abdi. Dia (Saiful Abdi) kan sudah dipenjara. Gak bisa lagi dia untuk melakukan apa pun. Buang aja ke dia kalau ditanya-tanya sama penyidik kejaksaan. Bukankah begitu disampaikan ke saya waktu kalian ke rutan?" ujar Saiful Abdi kepada Siska Syahputra yang langsung diamininya. "Iya pak, ada kami bilang begitu," sambung Siska Syahputra

PPK Supriadi Aktif

Sementara saksi M Nuh selaku PPTK menerangkan, terdakwa Supriadi juga atasannya selaku PPK yang aktif dalam Pengadaan Smartboard. Bukan terdakwa mantan Kadisdik Syaiful Abdi. Terdakwa Supriadi juga yang memerintahkannya agar dibuat Grup WhatsApp (WA) dengan anggota para kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima smartboard.

Menurut saksi, Pengadaan Smartboard di TA 2024 namun untuk TA 2025. "Tanggal 24 September 2025 diajak pak Supriadi ke rumah mirip gudang. Ada dua atau tiga pickup berisi kotak-kotak smartboard untuk dibawa ke sekolah. Waktu itu ada Misno, Iskandar orang lapangan sama pak Supriadi," urainya.

Saksi menambahkan, terdakwa Supriadi juga yang menyuruhnya agar para kepala sekolah membuat usulan (proposal) pengadaan smartboard dengan tanggal mundur. "Perintahnya di tanggal 22 Oktober 2024 disuruh pak Supriadi buat proposal tanggal mundur ke Agustus 2024 Yang Mulia," tegasnya.

Faisal Pimpin Rapat

Di bagian lain ketika dicecar Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis, saksi membenarkan pernah diperintahkan terdakwa Supriadi agar datang ke Kantor Bupati Langkat.

"Pak Nuh segera bawa surat pesanan (proposal para kepsek) ke Kantor Bupati. Kami ketemu di ruangan pak Pj. Di sana ada pegawai agar disegerakan. Saya datang sudah hampir selesai rapat. Dindingnya kaca semua. Ada pak Sekda Amril, pak Sekdis Robert Hendra Ginting, pak Iskandarsyah Kepala BPKAD, pak Kadis Saiful Abdi dan pak Kabid SD Fajar," tuturnya.

Menurutnya, suasana rapat saat itu rada 'panas'. Pj Bupati Faisal Hasrimy memerintahkan agar SMP swasta yang terlanjur menerima smartboard ditarik dan dialihkan ke sekolah-sekolah unggulan.

Hakim ketua sempat mengingatkan saksi agar menerangkan peristiwa sebenarnya. "Jangan ditutup-tutupi. Saudara juga tahu seputar Pengadaan Smartboard ini. Tidak ada dokumen permohonan SPM diverifikasi. Saudara juga terima Rp10 juta sebagai PPTK," tegas Yusafrihardi.

Saksi kemudian menambahkan, ada lima SMP swasta terlanjur menerima smartboard. Salah satu di antaranya disebut-sebut milik terdakwa Supriadi.

Namun karena ada protes dari Yayasan, smartboardnya tak jadi ditarik. "Dari mana saudara bisa memastikan itu?" tegas hakim ketua. "Itu informasi yang saya terima Yang Mulia," timpalnya.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, peran Supriadi lainnya, terdakwa mengklik E-Katalog pada akun PPK Saiful Abdi. Tendernya model In Perception. "Siapa yang ngomong Supriadi yang mengklik (akun Saiful Abdi)?" kembali cecar Yusafrihardi. Saksi pun menimpali, itu informasi berkembang yang diperolehnya di Disdik Kabupaten Langkat.

Sementara ketika hakim ketua mempersilakan Saiful Abdi memberikan tanggapan, terdakwa menegaskan, saksi mengetahui dalam rapat di ruang VIP Kantor Bupati tersebut, Pj Bupati Langkat Hasrimy sedang marah-marah kepada Kepala BPKAD M Iskandarsyah terkait Pengadaan Smartboard. Sebaliknya saksi mengatakan, tidak mengetahui hal itu.

Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi dan kawan-kawan (dkk) didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Smartboard TA 2024.

Dakwaan JPU didasarkan pada audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru