Medan, MPOL -– Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS)
Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Permohonan itu disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang merupakan operator sekolah, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, Kamis (2/7/2026).
Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, mengatakan ketiga kliennya telah menjalani penahanan selama sekitar 170 hari sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Menurutnya, lamanya masa penahanan menjadi dasar permohonan agar status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau ditangguhkan.
"Kami memohon penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau diberikan penangguhan. Mereka sudah ditahan sekitar 170 hari dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan," ujar Bambang usai persidangan.
Ia menegaskan kliennya tidak menikmati hasil dugaan korupsi dana BOS dan hanya menjalankan tugas sebagai bendahara serta operator sekolah. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif.
Bambang juga menyoroti belum ditahannya Mesini, pemilik Yayasan
Farhan Syarif Hidayah, yang dalam surat dakwaan disebut telah berstatus tersangka. Menurutnya, pihak yang diduga menerima aliran dana justru belum dilakukan penahanan.
"Kami meyakini klien kami tidak mengelola maupun menikmati dana BOS tersebut. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan objektif," katanya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang dijadikan dasar dakwaan.
Menurut Bambang, nilai tersebut bersumber dari audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang menurutnya tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
"Kami akan menguji seluruh dasar dakwaan itu dalam proses persidangan," tegasnya.
Majelis hakim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan