Selasa, 07 Juli 2026

PH Tiga Guru MAS Farhan Syarif Hidayah Persoalkan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara, Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 07 Juli 2026 21:08 WIB
PH Tiga Guru MAS Farhan Syarif Hidayah Persoalkan Kewenangan KAP Hitung Kerugian Negara, Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
PH tiga terdakwa saat membacakan eksepsi dihadapan Majelis Hakim ( pung)
Medan, MPOL - Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), PH menilai Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Eksepsi dibacakan penasihat hukum Bambang Santoso bersama Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.

Menurut Bambang Santoso, dakwaan JPU tidak cermat karena mendasarkan nilai kerugian negara sebesar Rp268,2 juta pada hasil perhitungan KAP Ribka Aretha dan Rekan.

"Akuntan publik tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, sehingga dakwaan tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan," ujarnya.

Ia berpendapat, lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dasar perhitungan yang digunakan JPU dinilai keliru.

Selain itu, PH juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor mengadili perkara tersebut. Alasannya, sebagian objek yang didakwakan berupa pungutan biaya ujian sebesar Rp9,8 juta dan biaya ekstrakurikuler Rp16,4 juta berasal dari siswa, bukan dari keuangan negara.

Menurut mereka, komponen dana yang bersumber dari siswa merupakan uang privat sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi maupun diperiksa di Pengadilan Tipikor.

PH juga menegaskan ketiga terdakwa bukan aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara, melainkan guru di sekolah swasta.

"Dakwaan korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di luar uang negara tidak dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Bambang.

Dalam eksepsinya, PH menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Mereka berpendapat JPU mencampuradukkan kerugian keuangan negara dengan kerugian uang milik siswa sehingga mengaburkan objek tindak pidana korupsi serta besaran kerugian negara. Selain itu, dakwaan dinilai tidak menguraikan unsur kesalahan (mens rea) para terdakwa.

Atas dasar itu, PH meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Usai mendengarkan eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sebagai dakwaan subsider, JPU menerapkan Pasal 3 UU Tipikor, serta dakwaan alternatif Pasal 9 UU Tipikor juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru