Medan, MPOL -Oknum Lurah Pulo Brayan Darat II Elfrida Aguswati Nainggolan atau Elfrida dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan oleh warga yang berdomisili dilingkungan 1 kelurahannya, sebut saja Ismi, Selasa,(7/6/2026)
Baca Juga:
Laporan Ismi dan Pak Udin suaminya tersebut kepada Inspektorat Kota Medan, karena kecewa atas sikap dan pelayanan lurah serta perangkat kelurahan PB Darat II, yang tidak mengeluarkan SS (Surat Tidak Silang Sengketa) terhadap tanah dari rumah yang ditempatinya, tanpa memberikan keterangan alasan resmi dari penolakan.
"Ibu lurah lewat sekretaris dan Kepling 1 katanya mau mengeluarkan SS bila diperlihatkan Grand Sultan (GS) yang asli. Ketika waris pemilik GS menunjukkan aslinya, tetap saja SS tidak dikeluarkan. Malah kita dianjurkan untuk kordinasi dengan pihak KAI", heran Ismi.
Ismi melanjutkan keheranannya, meskipun yang mengklaim sepihak lahan kediamannya adalah bagian lahan KAI adalah Petugas TL KAI Divre Sumut Zulpadli, dan bukan pejabat berwenang seperti Komisaris Utama ataupun Kepala Divre Sumut berdasarkan alas hak tanah perusahaan seperti Groondkaart. Namun pihaknya tetap dianjurkan untuk berkordinasi dengan Zulpadli.
"Koq jadinya pimpinan dan atasan lurah itu bukannya Walikota Medan, tapi malah petugas TL KAI", lanjut Ismi lagi.
Karenanya Ismi berharap laporannya kepada Inspektur di Inspektorat Kota Medan kembali mengangkat citra dan wibawa Pemko Medan, terutama citra Walikota Medan Rico Waas Dimata warga.
"Memangnya apa alas hak KAI, toh mereka sendiri juga sudah mengakui lewat bagian data elektronik aset lahannya berada di Jl Mesjid Kel. PB Darat II. Juga di mahkamah agung dengan tegas mengakui 9 bidang lahannya tidak ada yang berada di Jl Jambu/Gg.Jambu. Masak kami berkordinasi dengan petugas lapangan ataupun petugas lapangan yang sama sekali tidak memahami soal aset", tukas Ismi.
Sarah petugas surat menyurat Inspektorat Kota Medan yang dikonfirmasi soal kelanjutan Laporan Ismi ini, mengatakan akan menghubungi Ismi kembali, setelah pimpinannya mengarahkan surat laporan ke Irban yang ditunjuk.
"Kami hubungi kembali setelah ada penunjukan inspektur yang menangani", sebut Sarah,(7/6/2026).
Teks Fhoto: Lahan Ismi dan Pak Udin yang dalam Peta Elektrik ATR BPN belum memiliki sertifikat tanah seperti HGU atau HPL dan HGB seperti klaim TL KAI Zulpadli, ditandai sebagai kawasan pemukiman R1 dan belum bersertifikat. (Ist)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan