Minggu, 05 Juli 2026

PH Saiful Abdi Desak Hakim Dalami Peran Baron dan Faisal Hasrimy di Kasus Korupsi Smartboard Langkat

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 05 Juli 2026 13:57 WIB
PH Saiful Abdi Desak Hakim Dalami Peran Baron dan Faisal Hasrimy di Kasus Korupsi Smartboard Langkat
Saksi Mufti Nadif selaku Admin pada PT Garuda Emas Express di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL -Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp29,5 miliar.

Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan Jonson usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Menurutnya, berbagai fakta yang terungkap di persidangan, termasuk adanya perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di hadapan majelis hakim, harus didalami secara menyeluruh.

"Kami bukan ngotot agar klien kami dibebaskan. Kami ingin perkara ini terang benderang. Siapa sebenarnya aktor utama dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat harus terungkap melalui persidangan," tegas Jonson.

Ia menilai pencabutan sebagian keterangan oleh saksi di persidangan menjadi fakta penting yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, majelis hakim perlu menguji lebih jauh keterangan dalam BAP yang menyebut adanya dugaan kedekatan Baron dengan Faisal Hasrimy.

"Kalau memang ada perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, tentu perlu didalami agar perkara ini menjadi jelas," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dan Mufti Nadif, admin PT Garuda Emas Express, sebagai saksi.
Mufti Nadif mengaku mengetahui hubungan Bahrun Walidin alias Baron dengan terdakwa Budi Pranoto Seputra dalam proses pengadaan smartboard.

Sementara itu, tim jaksa mengungkapkan bahwa Baron dan Faisal Hasrimy telah dua kali dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jaksa menyebut Baron dijadwalkan hadir pada persidangan berikutnya, sedangkan pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy akan kembali dilakukan pada agenda sidang selanjutnya.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru