Medan, MPOL:Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial T.H.
Baca Juga:
Modusnya, tersangka mengedit foto korban seorang wanita asal Jakarta dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Dengan tekhnologi canggih itu, foto korban berinisial MNR tampak telanjang. Kemudian, mengunggah poto korban ke akun media sosial milik korban sendiri, lalu menawarkan untuk di takedown dengan meminta uang imbalan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," jelasnya.
MODUS CARI UANG
Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan, motiv utama tersangka adalah untuk memeroleh uang dari korbannya. Setelah menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan justru digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.
"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu menjadi tindak pidana," tegasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
"Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum," tegas Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
"Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital," pungkasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan