Rabu, 22 Juli 2026

Sidang Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra, PH : Jaksa Jangan Abaikan Penetapan Hakim.

Baringin MH Pulungan - Rabu, 22 Juli 2026 20:45 WIB
Sidang Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra, PH : Jaksa Jangan Abaikan Penetapan Hakim.
Tim Kuasa Hukum David Chandra
Medan, MPOL -– Sidang pemeriksaan ulang perkara terdakwa David Chandra di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (22/7/2026), terpaksa ditunda setelah jaksa penuntut umum tidak menghadiri persidangan. Tim kuasa hukum terdakwa dari Law Office Benson Gurusinga & Partners menyatakan kecewa atas ketidakhadiran jaksa karena dinilai menghambat proses pencarian keadilan.

Baca Juga:
Kuasa hukum David Chandra, Benson Casanova Gurusinga SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah hadir sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/Pid/2026/PT Medan yang menjadwalkan sidang pemeriksaan ulang pada pukul 10.00 WIB. Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli forensik, barang bukti, serta terdakwa David Chandra untuk diperiksa di persidangan.

Namun, menurut Benson, hingga sidang dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, jaksa penuntut umum tidak juga hadir meski panitera telah melakukan pemanggilan. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada 5 Agustus 2026.

"Kami hadir sebagai bentuk penghormatan kepada persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi sampai sidang dibuka, jaksa tidak hadir. Kami tentu kecewa karena ini merupakan sidang yang telah ditetapkan secara resmi oleh pengadilan," ujar Benson.

Ia mengatakan, pemeriksaan ulang tersebut dikabulkan setelah pihaknya mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 290 KUHAP. Permohonan itu diajukan karena pada persidangan sebelumnya sejumlah saksi tidak diperiksa secara langsung, melainkan hanya dibacakan keterangannya, serta barang bukti rekaman CCTV tidak diputar di persidangan.

Benson menilai ketidakhadiran jaksa menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menjalankan penetapan pengadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah menunggu lebih dari dua jam sebelum akhirnya sidang ditunda.

*Kangkangi penetapan hakim PT Medan*

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman SH MH, menyebut penundaan sidang semakin memperpanjang proses hukum yang seharusnya diselesaikan secara cepat. Ia mengutip prinsip hukum bahwa "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak".

"Kalau proses ini terus berlarut-larut, sama buruknya dengan tidak adanya keadilan itu sendiri. Hukum menghendaki penyelesaian perkara secara cepat, sehingga setiap pihak yang telah diperintahkan hadir seharusnya memenuhi kewajibannya," kata Farid.

Farid mencontohkan, apabila jaksa yang ditunjuk berhalangan hadir, seharusnya dapat melaporkan kepada majelis hakim atau menunjuk jaksa lain untuk mewakili persidangan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Medan memiliki banyak jaksa sehingga ketidakhadiran tanpa pengganti menjadi hal yang disayangkan.

"Kalaupun ada kendala, seharusnya ada pemberitahuan kepada majelis hakim atau penunjukan jaksa lain. Jangan sampai sidang yang sudah dijadwalkan harus kembali ditunda, " ungkap Farid didampingi Andi Hakim SH MH.

Ia menegaskan, apabila pada sidang berikutnya jaksa kembali tidak hadir, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang karena dinilai berdampak terhadap kepastian hukum bagi terdakwa.

"Jaksa jangan seakan mengangkangi penetapan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang telah menetapkan mengabulkan pemeriksaan ulang atas kasus ini," ungkapnya.

*Apresiasi Majelis Hakim PT Medan*

Meski demikian, tim kuasa hukum David Chandra mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, ahli, serta barang bukti yang sebelumnya belum diperiksa secara langsung dalam persidangan.

Benson berharap pada sidang lanjutan 5 Agustus 2026, jaksa dapat menghadirkan seluruh saksi dan ahli sesuai penetapan pengadilan sehingga pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara menyeluruh.

"Kami hanya ingin proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Jika memang seseorang terbukti bersalah, silakan dihukum. Tetapi jangan sampai seseorang dihukum tanpa seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara lengkap di persidangan," katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan terkait ketidakhadiran jaksa dalam persidangan, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan, Valentino Manurung, mengakui surat dari PT Medan telah diterima. Namun jaksa beralasan surat tersebut tidak melampirkan dan mencantumkan kapan jadwal sidang digelar.

"Suratnya sudah kami terima tapi di surat tersebut tidak melampirkan atau mencantumkan kapan jadwal sidang nya. Sehingga JPU tadi sudah koordinasi terkait kapan jadwalnya dengan pihak PT," ucap Valentino. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru