Medan, MPOL -Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (
PT PASU) Tbk,
Djoko Sutrisno, menilai keterangan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (
Inalum) mengungkap kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
Baca Juga:
Kuasa hukum
PT PASU,
Willyam Raja D. Halawa, mengatakan ahli hukum pidana dan ahli audit yang dihadirkan dalam persidangan justru mempersoalkan dua fondasi utama dakwaan, yakni kriminalisasi hubungan bisnis dan metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh KAP yang dinilai tidak memenuhi standar.
"Persidangan telah memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam dakwaan. Dua ahli dari disiplin ilmu berbeda sama-sama mengungkap persoalan fundamental yang menurut kami wajib menjadi perhatian majelis hakim," kata Willyam, Jumat (24/7).
Menurut Willyam, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, secara tegas menyatakan hubungan kontraktual, utang-piutang, maupun sengketa bisnis tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi.
Mahmud, kata dia, juga menjelaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan konsep hukum administrasi negara yang harus diuji lebih dahulu dalam rezim administrasi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Bahkan, penerapan hukum pidana tetap harus menghormati asas ultimum remedium, yakni sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi atau perdata tidak lagi dapat ditempuh.
"Pesan ahli sangat jelas. Sengketa bisnis bukan otomatis korupsi. Seluruh unsur pidana, termasuk unsur melawan hukum dan adanya mens rea, harus dibuktikan secara utuh, bukan diasumsikan," ujarnya.
Tak hanya itu, Willyam menilai keterangan ahli audit Sudirman semakin memperkuat adanya persoalan serius dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penuntutan.
Dalam persidangan, Sudirman menyatakan audit tidak memenuhi standar pemeriksaan karena dilakukan tanpa klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal, menurut ahli, prosedur tersebut merupakan bagian yang wajib dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Ahli juga mengkritik auditor yang, menurut keterangannya di persidangan, hanya bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap pihak yang memberikan keterangan.
"Jika benar audit dilakukan tanpa klarifikasi dan konfirmasi sebagaimana diterangkan ahli di bawah sumpah, tentu hal itu menjadi catatan serius terhadap kualitas dan validitas hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar dalam perkara ini," kata Willyam.
Selain itu, ahli audit juga menyatakan potensi kerugian korporasi tidak otomatis dapat dipersamakan dengan kerugian keuangan negara. Menurut Willyam, ahli bahkan menilai proses PKPU yang pernah dijalani
PT PASU semestinya menjadi bagian dari analisis auditor sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian.
Bagi tim pembela, rangkaian keterangan dua ahli tersebut menunjukkan bahwa perkara ini masih menyisakan perdebatan mendasar, baik dari aspek hukum pidana maupun aspek audit investigatif.
"Kami tidak mendahului putusan pengadilan. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pandangan akademik yang mempertanyakan dasar-dasar penting dalam perkara ini. Karena itu kami berharap majelis hakim memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan ahli yang telah disampaikan di bawah sumpah, sehingga putusan benar-benar lahir dari fakta persidangan dan bukan semata-mata dari konstruksi dakwaan," ujar
Willyam Raja D. Halawa.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan