Minggu, 26 Juli 2026

Sidang Korupsi Waterfront Samosir: Saksi Sebut Kopi Tao dan Resto Dainang Tak Dibangun

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 26 Juli 2026 19:09 WIB
Sidang Korupsi Waterfront Samosir: Saksi Sebut Kopi Tao dan Resto Dainang Tak Dibangun
Rudi Harianto selaku Arsitek Waterfront didengar keterangannya di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL - Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, menyebut ada dua item pekerjaan yang tidak pernah dikerjakan oleh pelaksana proyek. Kedua pekerjaan tersebut adalah pembangunan Kopi Tao dan Resto Dainang.

Baca Juga:
Keterangan itu disampaikan arsitek Rudi Harianto dan M. Nurdin, selaku Manajemen Konstruksi (MK) sekaligus konsultan pengawas proyek, saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Y. Girsang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026).

"Kami tidak melihat dua pekerjaan itu dibangun. Untuk kedalaman tiang pancang masih dalam batas toleransi dan sudah dituangkan dalam addendum," ujar Rudi.

Sementara itu, Nurdin menjelaskan dua pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena adanya persoalan lahan.

"Setahu saya ada konflik lahan dengan masyarakat sehingga pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Dalam perkara ini, Enda Simasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba, bersama Edwyn Tresnanugraha, Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, duduk sebagai terdakwa.

Nurdin juga mengungkapkan proyek tersebut mengalami sembilan kali addendum yang menyebabkan perubahan pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek.

"Setahu saya ada sembilan kali perubahan, termasuk pergantian PPK dari Enda Simasura Ketaren kepada Khairul Akbar," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mempertanyakan penambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar serta alasan tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada kontraktor. Namun, Nurdin mengaku tidak mengetahui hal tersebut, meski namanya tercantum dan menandatangani berita acara progres pekerjaan.

"Masak saksi tidak tahu, padahal berita acara progres pekerjaan ditandatangani saksi," kata JPU Nurdiono.

Menanggapi keterangan kedua saksi, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simasura Ketaren diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Jaksa mengungkapkan Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski pekerjaan belum selesai.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru