Rabu, 05 Agustus 2026

Sidang Korupsi Waterfront City: Dua Saksi Akui Temuan Audit Independen Rp13 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 05 Agustus 2026 20:22 WIB
Sidang Korupsi Waterfront City: Dua Saksi Akui Temuan Audit Independen Rp13 Miliar
Kedua saksi saat didengar keterangannya di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL - – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui auditor independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp13 miliar dalam proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:
Temuan tersebut berbeda jauh dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hanya mencatat kelebihan pembayaran sekitar Rp147 juta. Nilai tersebut, menurut saksi, telah dikembalikan oleh pelaksana proyek, yakni PT Hutama Karya bersama PT Betesda Mandiri.

Keterangan itu disampaikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Waterfront City dan Kawasan Tele di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/8/2026).

Perkara tersebut menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dan Edwyn Tresnanugraha sebagai konsultan pengawas.

Akhiatul Akbar, yang menggantikan Enda sebagai PPK, mengatakan audit independen dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan.

"Benar ada temuan dari BPK dan audit independen yang dihadirkan penyidik Kejati Sumut. Namun saya tidak mengetahui secara rinci apa yang menjadi temuannya maupun metode audit yang digunakan," ujarnya.

Ia menjelaskan dirinya hanya melanjutkan tugas terdakwa pada tahap pemeliharaan proyek. Menurutnya, seluruh pekerjaan pemeliharaan telah diakomodasi dalam addendum kontrak, termasuk penambahan anggaran sekitar Rp4,1 miliar dan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Namun, tambahan anggaran tersebut hingga kini belum dibayarkan Kementerian PUPR karena anggarannya belum tersedia.

"Saya hanya menangani pemeliharaan proyek yang sudah selesai dikerjakan. Memang ada perbaikan bangunan yang miring serta tanaman yang rusak akibat ulah manusia maupun ternak," katanya.

Sementara itu, Dwiatma Singgih Rahardja membenarkan BPK melakukan audit saat proyek berlangsung hingga pekerjaan selesai.

Menurutnya, audit BPK hanya menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp147 juta, sedangkan audit independen yang digunakan penyidik Kejati Sumut menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.

"Saya tidak mengetahui mengapa terdapat perbedaan yang cukup besar antara temuan BPK dan audit independen tersebut," ujarnya.

Dalam dakwaannya, Enda diduga menyetujui pencairan uang muka proyek sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani sejumlah addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski proyek belum selesai, serta tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa meski proyek molor hingga 498 hari kalender.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru